AMBON, Siwalimanews – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku secara resmi menyampaikan rekomendasi pencabutan izin penyiaran tiga lembaga penyiaran swasta (LPS) di Maluku ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Kepada wartawan saat coffee morning, Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama menjelaskan, rekomendasi pencabutan izin penyiaran ketiga LPS ini, disampaikan KPID Maluku setelah melakukan pleno pada, Rabu (1/9).

“Ketiga LPS yang dicabut izin penyiaran, diantaranya PT Viva Televisi Olahraga Indonesia Tujuh atau Sport One Ambon yang menggunakan frekuensi 727.25. Jasa Televisi PT Matahari Yogya Televisi atau I News Ambon yang menggunakan frekuensi 767.25 dan PT Semesta Mutiara Televisi atau I News Masohi yang menggunakan frekuensi 719.25,” ungkap Mutiara.

Dijelaskan, pencabutan izin penyiaran ini dilakukan dengan adanya sejumlah fakta, diantaranya, tidak pernah melakukan penyiaran sejak tahun 2019 untuk Sport One Ambon dan Mei 2021 untuk I News Ambon dan I News Masohi hingga surat ini dikeluarkan.

Kemudian, hasil FGD 1 Maret 2021 antara KPID Maluku, DPRD Maluku, Diskominfo, perguruan tinggi dengan lembaga penyiaran di lapangan, tepatnya dialamat yang tertera apda IPP tidak didapati adanya SDM, studi dan siaran.

Baca Juga: Sarimanela Ingatkan BWS Selesaikan Masalah Kali Wayori

Dimana pemancar yang ada adalah pemancar relay untuk I News Ambon, sedangkan untuk I News Masohi dan Sport One Ambon tidak ditemukan pemancar.

“Selain itu, hasil monitoring dan evaluasi tanggal 3-4 Agustus 2021 antara KPID Maluku dengan lembaga penyiaran bersangkutan di lapangan sesuai dengan alamat yang tertera pada IPP tidak didapati adanya SDM, studio dan siaran, serta hasil pemantauan KPID Maluku sejak tanggal 1 Maret 2021 hingga saat ini,” beber Mutiara.

Ia menegaskan, dengan adanya fakta-fakta ini, maka KPID Maluku menyatakan ketiga LPS tersebut telah melanggar pasal 34 ayat (5) butir C UU Nomor 34 tentang Penyiaran, pasal 17 ayat (2) dan pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2005 tentang Penyelenggaran Lembaga Penyiaran Swasta serta PKPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan PKPI Nomor 2 tahun 2012 tentang Standar Program Penyiaran.

“Dengan adanya hal ini, maka KPID Maluku telah merekomendasikan kepada Menteri Kominfo untuk mencabut izin penyelenggaraan penyiaran ketiga LPS ini,” tutupnya. (S-50)