AMBON, Siwalimanews – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku mendatangi Direskrimsus Polda Maluku untuk berkoordinasi terkait dengan dihentikannya 45 usaha TV kabel yang tak miliki ijin penyelengaraan penyiaran di Kota Ambon.

Koordinasi yang dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Maluku ini sebagai wujud kerjasama antara KPI dan Kepolisian, sesuai Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Penegakan Hukum, Bantuan Teknis, Pendidikan dan Latihan di Bidang Penyiaran sejak 12 September 2012.

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama kepada Siwalimanews, Kamis (16/9) mengaku, langkah ini dilakukan setelah KPID Maluku melakukan monitoring evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran melalui TV Kabel di Kota Ambon, pada 9 September 2021.

Dimana dalam monitoring tersebut ternyata ditemukan selama ini usaha TV kabel yang tidak memiliki IPP telah menarik iuran setiap bulan dari masyarakat yang berkisar Rp 40 ribu sampai dengan Rp 150 ribu.

“Ini sangat menyedihkan masyarakat tidak pernah mengetahui apakah TV kabel langgananya memiliki IPP atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga: Sarimanela Ingatkan Pemda Tangani Saluran Drainase di Passo

Menurutnya, para pengusaha ini tidak pernah terbuka pada masyarakat, yang dibuktikan dengan beragam nama TV kabel dalam tagihan iuran untuk pelanggan, dan atas alasan inilah KPID Maluku melakukan tindakan tegas agar masyarakat jangan menjadi korban lagi.

Tindakan yang dilakukan para pemilik usaha ini, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, sebab usaha TV kabel yang tidak berijin telah mengambil siaran tanpa membayar siaran kepada para penyedia konten siaran dan mendistribusikan kepada masyarakat dengan memungut biaya setiap bulan.

“KPID Maluku terus membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh para pengusaha TV kabel tidak berijin, sehingga masyarakat tidak menjadi korban lagi. (S-50)