AMBON, Siwalimanews – Sempat bersemangat mengusut kasus penyalahgunaan anggaran pada sekretariat DPRD Kota Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon malah loyo di tengah jalan dan kemudia menghentikan kasus yang berdasarkan audit BPKP negara dirugikan sebesar Rp5,3 milliar tersebut

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Friz Nalle berdalih, penghentian kasus ini dikarenakan tim penyidik mempertimbangkan asas pemamfaatan pasca seluruh kerugian negara dikembalikan.

Temuan BPK itu kata Kajari, oleh sekretariat DPRD telah ditindak lanjuti dengan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar pada tahap pertama dan Rp4 miliar tahap berikutnya, sehingga seluruh kerugian negara telah dikembalikan ke kas pemkot berdasarkan surat tanda setoran yang diterima penyidik Kejari.

“Untuk memperhatikan asas pidana, yang kita ketahui bersama kalau penegakan hukum juga harus melalui asas keadilan, kepastian dan pemanfaatan. Dengan dasar ini tim berkesimpulan untuk menghentikan penanganan perkara dalam tahap penyelidikan. Kita lihat asas pemanfaatannya dimana anggarannya sudah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Kajari kepada wartawan di Kantor Kejari Ambon, Jumat (4/2).

Pengembalian kerugian negara secara bertahap ini menurut Kajari, menunjukan bahwa para pimpinan dewan secara tidak langsung mengakui telah melakukan penyimpangan atau tindakan korupsi, namun ketahuan sehingga dikembalikan.

Baca Juga: Januari Ambon dan Tual Alami Inflasi

Belum lagi Kajari sendiri mengakui, nama Ketua DPRD, Ely Toisuta, ada dalam audit BPKP sebagai orang yang turut melakukan penyimpangan anggaran dengan nominal terlampir.

“Untuk siapa saja yang mengembalikan pastinya bisa tanyakan ke pemkot kita hanya terima STS yang secara keseluruhan sudah dikembalikan, tapi dalam penyelidikan yang kita lakukan ada hasil BPK yang menunjukan ketua DPRD melakukan penyimpangan anggaran, namun nilai tersebut sudah dikembalikan,” ungkapnya.

Kajari kembali berdalih, tidak menutup kemungkinan kasus ini dibuka kembali ketika penyidik menemukan alat bukti baru.

“Apabila dikemudian hari ada bukti baru, maka akan kita buka kembali kasus ini,” ujar Kajari. (S-45)