Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana gempa Kairatu tahun 2019 sebesar Rp1 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kasus ini telah dinaikan ke penyidikan setelah lembaga korps adhyaksa itu melakukan serangkaian pemeriksaan baik saksi-saksi, bahkan dalam hasil penyidikan tersebut ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Selain menaikan status kasus tersebut ke penyidikan pada bulan Oktober 2022 lalu, Kejari SBB juga telah melakukan pengeledahan di Kantor BPBD yang dipimpin Thomy Wattimena.

Dalam pengeledahan yang dipimpin Kasi Intel Kejari SBB Kasi Intel Rafid M Humolungo didampingi kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Kasupsi Penyidikan Raimod C Noya dan dikawal dua Anggota Polisi Polres SBB, disita sejumlah dokumen yang berkaitan langsung dengan dana gempa Kairatu tahun 2019 lalu.

Dokumen-dokumen tersebut akan ditelaah dan menjadi bahan bukti atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran.  Selain penyitaan, maka dipastikan dalam waktu  Kejari SBB akan menetapkan tersangka.

Baca Juga: Jaga Kualitas Perikanan Maluku

Diketahui, Dana gempa itu disalurkan melalui BNI Cabang Ambon dan ditangani langsung oleh BPBD SBB. Pada bulan Maret 2021, BPBD mulai mencairkan dana untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak, yang rumahnya mengalami rusak ringan, sedang dan berat.

Tanggal 25 Maret 2021, menurut rekening koran dari BNI Cabang Ambon, BPBD SBB mulai mencairkan dana dengan Cek no. 697278 sebesar Rp. 6.620.000.000,- untuk di bayarkan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami rusak ringan,” cetusnya.

Selanjutnya, tanggal 25 Maret  terjadi beberapa kali pencairan dengan cek 697277 sebesar Rp. 10.000.000.000 dan Cek nomor: 697276 Rp13.200.000.000,- untuk masyarakat yang rumahnya mengalami rusak berat.

Dari jumlah total yang telah dicairkan BPBD selama bulan Maret 2021 itu sebesar Rp 29.820.000.000,- (6.620.000.000 + 10.000.000.000 + 13.200.000.000), berarti ada sisa dana sebesar Rp4,3 milliar lebih yang harus disetor balik ke kas negara.

Celakanya, dari sisa dana bencana Rp4,3 milliar, sebagian diantaranya yaitu Rp1 miliar diduga telah raib, tidak jelas digunakan untuk apa saja, karena ketika dimintai pertanggunganjawab oleh BNPB Pusat namun hingga saat ini tidak ada respon dari BPBD SBB.

Raibnya dana sebesar Rp1 milliar ini terdeteksi telah dicairkan oleh PPK BPBD Kabupaten  SBB secara bertahap pada BNI Cabang Ambon yaitu, Tahap I sebesar Rp 600 juta dengan Cek no. 697279 cair tanggal 05 Oktober 2021.

Kemudian, tahap II Rp200 juta dengan cek no. 697280 cair tanggal 09 Oktober 2021. Tahap III Rp 200 juta dengan Cek no. 697271 cair tanggal 14 Oktober 2021.

Permasalahan yang terjadi ini berakibat saldo sisa dana bencana yang seharusnya masih tersedia pada BNI Cabang Ambon sebanyak Rp4,3 milliar  kini hanya tersisa Rp3,3 milliar.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejari SBB yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menyita sejumlah dokumen.

Kejari SBB harus secepatnya mengumumkan tersangka siapa yang diduga bertanggung jawab dalam raibnya anggaran Rp1 miliar yang harus digunakan untuk dana gempa di Kairatu itu. (*)