AMBON, Siwalimanews – Upaya kasasi yang dilakukan mantan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya, Kabupaten Seram Bagian Timur Muhammad Rasmi Sulla tak membuahkan hasil.

Dimana dalam proses kasasinya, Mahkamah Agung tetap menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Administratif Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, tahun anggaran 2019.

“Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 sudah kita terima pada 02 Mei 2023 kemarin. Isinya, MA menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6  bulan dan pidana denda sebesar Rp250.000.000,- subsider 3 bulan pidana kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp721.173.000 subsider pidana penjara selama 2 tahun,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (9/5).

Berdasarkan putusan tersebut, maka Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melakukan eksekusi terhadap terdakwa ke Rutan Kelas II A Ambon.

“Yang bersangkutan sudah dieksekusi ke Rutan Kelas II Ambon, untuk jalani masa hukuman sesuai putusan tersebut, dan eksekusi telah dilakukan oada, Senin (8/5) kemarin,” jelas Wahyudi.(S-10)

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Liter Miras di Pelabuhan Hunimua