AMBON, Siwalimanews – Sahid Rusmin, kontraktor pengadaan tower pemancar RRI Tual divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (8/2).

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jenny Tulak dalam amar putusanya menyatakan, terdakwa Sahid terbukti terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana melanggar pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terdakwa diketahui meminjam bendera milik CV Aslah Real untuk menangani proyek senilai Rp750 juta, yang akhirnya mangkrak.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta memutuskan agar terdakwa dipenjara selama 4 tahun dipotong masa tahanan, serta dibebankan membayar denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara,” jelas Majelis Hakim.

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan perjara serta denda Rp300 juta, subsider 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

Baca Juga: Ekonomi Maluku Tumbuh 5,33 Persen

Untuk diketahui dalam proyek pengadaan tower pemancar RRI Tual, Kejaksaan Negeri Tual menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing PPK Rasyid Koedoeboen dan Direktur CV Aslah Real Mukhlis Rumbia serta penyedia jasa Sahid Rusmin.

Dua terdakwa lain yakni Mukhlis Rumbia dan Rasyid Koedoeboen lebih dulu telah divonis. Ketiganya terlibat dalam proyek pengadaan satu unit tower FM 5 kw LPP RRI Tual yang didanai APBN tahun 2019.

Proyek senilai Rp750 juta dinyatakan bermasalah dikarenakan pekerjaannya berhenti di tengah jalan atau mangkrak. Padahal anggaran proyek ini telah dibayar 100 persen oleh PPK Rasyid Koedoeboen yang jelas-jelas mengetahui bahwa proyek tersebut tak selesai. (S-45)