BULA, Siwalimanews – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ka­bupaten Seram Bagian Timur, Muhammad Syarief Rumasoreng menga­ku, konsep ekowi­sata dan sekolah wi­sata tak berada di lahan transmigrasi.

Hal ini diketahui setalah, Pemerintah Kabupaten SBT me­lalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmi­grasi melakukan uji petik pada tanggal 27 November 2021 lalu di lahan transmigrasi, Kecamatan Bula Barat.

“Untuk areal yang bakal dijadikan sebagai konsep ekowisata dan sekolah wisata di Negeri Hote, Kecamatan Bula Barat tak berada di areal transmigrasi, lantaran sudah melakukan uji petik pada tanggal 21 November 2021,” Ungkap Rumasoreng saat diwawancarai Siwalima di Bula, Minggu (20/3).

Dijelaskan, Lahan transmigrasi sebagai lahan perencaan pembangunan kedepan, tentu Pemda melindungi lahan transmigrasi tersebut.

Kata dia, Pemerintah Kabupaten SBT telah menggugat adanya upaya penyerobotan atau penjualan lahan transmigrasi di Kecamatan Bula Barat Negeri Banggoi. Namun demikian setelah Pemkab SBT melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SBT melakukan uji petik tidak ditemukan adanya upaya untuk penjualan lahan transmigrasi

Baca Juga: Wabup: Perawat, Kalian Sudah Bekerja Maksimal

“Kami lakukan uji petik, namun lahan yang dijual oleh pemilik lahan tidak berada pada lahan Transmigrasi, sehingga Pemda SBT mencabut gugatan terkait persoalan tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, Karena Pemda SBT te­lah mencabut gugatan atas lahan tersebut, sehingga turut mencabut kua­sa hukum dari saudara Yustin Tuny.

“ Saya sebagai pemberi kuasa sudah menarik seluruh kuasa dari kuasa hukum Yustin Tuny. Dan saat itu memberikan kuasa kepada saudara Yustin untuk melindungi lahan transmigrasi yang dimaksud, namun karena tidak ada masalah sehingga sebagai pemberi kuasa menarik seluruh kuasa dari Yustin Tuny,” Ungkapnya.

Dikatakan, surat penarikan selu­ruh kuasa dari Yustin Tuny sudah diserahkan ke penyidik Polres SBT dan pihak Kejaksaan Negeri Bula sejak bulan November 2021.

“ Kami sudah menyerahkan surat penarikan seluruh kuasa dari saudara kuasa hukum Yustin Tuny kepada penyidik Polres SBT dan pihak Kejaksaan Negeri SBT sejak November 2021,” tuturnya.

Sementara itu, Rumasoreng juga mengaku bahwa surat pencabutan kuasa tersebut belum sampai ditangan Yustin Tuny. “ Iya Yustin belum terima surat itu, akan tetapi nanti diberikan juga kepadanya karena belum sempat ketemu yang bersangkutan,” ujarnya. (S-19)