AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku bakal mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan Bank Maluku Maluku Utara guna meminta pertanggungjawaban, terkait dengan sejumlah masalah hukum yang melibatkan para pejabat di bank plat merah tersebut.

Rencana pemanggilan ini disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Affifuddin kepada Siwalimanews, Selasa (19/10) merespon sejumlah peristiwa yang telah merugikan bank tersebut.

Persolan yang terjadi menurut Rovik, jika dilihat secara mendalam, maka dapat dinilai dari dua aspek, pertama terdapat kelemahan pada aspek manajemen dan sistem yang selama ini diberlakukan di Bank Maluku Malut, sehingga menimbulkan persoalan, atau terdapat permainan dan kerja sama yang dilakukan antar pejabat bank.

“Manajemen Bank Maluku Mlaut harus diperbaiki, sebab kita tahu bersama kondisi Bank Maluku saat ini membutuhkan anggaran kurang lebih Rp 3 triliun untuk menjadikan  Bank Maluku tetap bertahan, sedangkan disisi lain, terjadi kesalahan yang merugikan bank tersebut, ,” tandasnya.

Apalagi, pada bank tersebut, terdapat modal yang disetor oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku dan Malut, sehingga bank itu seharusnya dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat Maluku dan Malut, bukan sebaliknya merugikan masyarakat.

Baca Juga: Kepala UPP Kelas III Dobo Dipolisikan

“Kita akan agendakan untuk meminta pertanggungjawaban dan klarifikasi terhadap peristiwa itu, jangan dianggap sebagai hal yang biasa-biasa saja, tetapi sebaliknya peristiwa ini merupakan peristiwa luar biasa,” cetusnya.

Ditegaskan, pemanggilan terhadap pimpinan Bank Maluku harus dilakukan guna melakukan evaluasi, baik terhadap pimpinan cabang atau pimpinan cabang pusat.

Selain itu juga, harus ada kesadaran kolektif bahwa bank ini sementara diperjuangkan untuk bisa keluar dan tetap menjadi bank pembangunan daerah, dimana harus memiliki modal yang kuat, sebab jika tidak, maka ditahun-tahun mendatang bisa beralih menjadi bank rakyat, jika modalnya tidak mencapai Rp 3 triliun. (S-50)