AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon mengingatkan seluruh sekolah, baik SD maupun SMP, agar tidak melakukan pungutan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Johan van Capelle, kepada wartawan, usai rapat evaluasi bersama para kepsek di Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (22/6/2022).

Menurutnya, hal itu perlu diingatkan sebagai upaya mendorong revolusi mental pada tiap-tiap satuan pendidikan di Kota Ambon.

“kita dari komisi dalam rapat tadi dengan para kepsek telah ingatkan agar jangan ada pungutan biaya dalam bentuk apapun,” ucapnya.

Selain itu kata dia, masalah kelebihan kapasitas, antara jumalah pendaftar dengan kuota yang ditentukan juga menjadi catatan komisi untuk diresponi.

Baca Juga: 63 CJH Malteng Tergabung di Kloter 9

Dalam rapat itu juga lanjut Capelle, para kepsek juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya soal PGRI yang adalah aset Pemkot Ambon, kini telah digunakan oleh pemerintah provinsi.

“Kita terima semua laporan itu, dan komisi berinisiatif untuk mengundang Dinas Pendidikan dan juga kepala aset untuk meminta penjelasan lebih lanjut tentang hal itu,” tandasnya. (Mg-1)