AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Hary Far-Far minta kepada pemkot untuk menyikapi persoalan lahan TPA dan IPST dengan jeli.

Pasalnya, apa yang disampaikan Kadis Kehutanan Maluku bahwa lahan tersebut bukan hutan lindung melainkan hutan pengguna lain sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan Walikota Ambon.

“Kadis Kehutanan Maluku sudah sampaikan bahwa memang lahan itu bukan hutan lindung. Yang sangat disesali adalah, kalaupun lahan itu masuk sebagai hutan lindung, kenapa dari awal pemkot berani bayar DP atau uang panjar Rp 600 juta kepada ahli waris,” tanya Far-Far.

 

Menurutnya, pemkot sudah buat kesalahan, padahal seharusnya pemkot lebih jeli melihat hal-hal seperti ini, agar tidak terjadi kekeliruan. Oleh sebab itu, pemkot harus lebih jeli lagi untuk melihat status lahan seperti apa.

Baca Juga: Diaz: Walikota Bohongi Publik

Ditempat terpisah, Ketua LSM Kalesang Lingkungan Collin Lepuy menegaskan, walikota harus memberikan penjelasan kepada publik terkait pernyataannya bahwa lahan yang di beli pemkot untuk TPA dan IPST masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Kenapa demikian, sebab pernyataan Kadis Kehutanan Maluku bahwa lahan itu tak masuk kawasan hutan lindung sesuai peta 854 jadi tamparan keras bagi walikota,” ucap Lepuy kepada Siwalimanews, Rabu (13/10).

Pernyataan Kadis Kehutanan Maluku yang bertolak belakang dengan walikota ini akan menjadi polemik. Untuk itu walikota harus memberikan penjelasan terkait hal ini.(Mg-5)