Pastikan Bansos Tepat Sasaran

AMBON, Siwalimanews – Guna memastikan pembagian bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat tepat sasaran, Komisi I DPRD Kota Ambon rapat dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Masyarakat dan Desa (DP3AMD).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes dihadiri oleh Kepala Dinsos, Nurhayati Jasin dan Kepala DP3AMD, Rulen Evelin Purmiasa.

Zeth Pormes dalam rapat tersebut menjelaskan, DPRD Kota Ambon memiliki fungsi untuk mengawasi kinerja Pemkot Ambon tetapi juga setiap kegiatan yang dilakukan, termasuk bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat. Apakah bantuan tersebut tepat sasaran ataukah tidak.

Pormes mengungkapkan, Pemkot Ambon untuk mendat nama-nama warga yang belum terdata sesuai dengan kriteria-kriteria kemiskinan dan kelompok miskin baru dengan empat kategori yakni, tukang becak, sopir angkot, buruh dan tukang ojek.

Baca Juga: Jumlah ODP dan PDP di Maluku Turun

Dari data yang diperoleh pihaknya, kata Pormes, tercatat warga yang sudah menerima bantuan sebanyak 4.388 kepala keluarga yang tersebar pada 20 kelurahan.

“Mereka ini telah dibagikan sembako, minggu kemarin telah dibagikan berupa sembako dan nilai sembako yang diberikan adalah 200 ribu, dengan alokasi anggaran yakni 80 persen dari Pemerintah Kota Ambon,” katanya.

“Nantinya 20 persen dari Pemprov sementara untuk bantuan lansung tunai (BLT) yang nantinya akan dibagikan per tanggal 1 Mei lewat transfer langsung ke 6718 KK yang berjumlah 12.92600.000 dan ada bantua sembako untuk kelompok PKH dan sebagainya,” paparnya.

Dikatakan, DPRD menginginkan Pemerintah Kota Ambon memvalidasi data, karena temuan di lapangan ada kelompok masyarakat yang namanya sudah terdaftar dan ada yang belum didata oleh RT.

“Komisi I telah meminta dari dinas terkait untuk menurunkan pendamping melakukan verifikasi dan pendataan ulang ke masyarakat–masyarakat yang belum terdata. Kalau yang sudah terdata melakukan verifikasi apakah memang benar dikategorikan sebagai masyarakat miskin ataukah tidak,” tuturya.

Pormes menegaskan, Komisi I DPRD Kota Ambon akan melakukan pengawasan sehingga seluruh bantuan dari dinas akan sampai ke masyarakat .

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Ambon, Nuhayati Yazin menyampaikan, Dalam APBD 2018 bantuan penanganan non tunai dan diganti mulai tanggal 1 Januari 2020, menjadi program sembako sasaran yang ada di data terpadu kesejahteraan sosial, dan namanya langsung dikirim melalui kementerian.

“Karena dari 25 persen dari masyarakat miskin ke bawah 25 persen adalah penerima program sembako ,15 persen untuk bansos yang lain, PKH masuk 10 persen sehingga, penerima program sembako PKH menerima 7 bantuan sosial yang ada, dan untuk penerima PKH wajib mendapat semua bantuan karena 10 persen  terbawah dari penghasilan yang ada dimasyarakat miskin,” tutunya.

Ia menambahkan, untuk yang sudah di PHK tidak bisa menerima bantuan, karena yang PHK sudah menerima kartu pra kerja.

“Jadi harus melapor ke Dinas Tenaga Kerja supaya jang dulu mendapatkan bantuan dari APBD maupun Kemenses, tetapi layak menerima bantuan dari kartu pra kerja. dulu kartu pra kerja awalnya digunakan untuk orang yang mau mencari kerja, tetapi demgan kondisi covid-19 saat ini semuanya di PHK, dan harus melapor pada tenaga kerja,” tandasnya.(MG-5)