AMBON, Siwalimanews – Komisaris Independen Bank Maluku-Malut, Esterlina Nirahua, diduga memobilisasi ratusan purnawirawan Polri, mendukung pasangan calon Murad Ismail-Michael Wattimena.

Nirahua yang adalah Ke­tua Persatuan Purnawirawan Polri Maluku, melakukan ak­si tersebut pada Sabtu (28/9).

Mirisnya pertemuan un­tuk membahas dukungan kepa­da calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku itu ber­langsung di eks gedung Pol­da Maluku, di kawasan Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Dalam pertemuan tersebut eks Kepala Sekolah Kepo­lisian Negara, Passo yang purna bakti dengan pangkat ajun komisaris besar polisi atau AKBP itu secara terang-terangan mengarahkan pe­ngurus dan anggota PP Polri Provinsi Maluku untuk men­dukung pasangan Murad-Michael.

Satu pengurus PP Polri Maluku yang enggan nama­nya dikorankan kepada Si­wa­lima Senin (30/9) meng­aku, Esterlina mengarahkan pengurus PP Polri Maluku supaya mengajak istri ang­gota Polri dan anak-anak yang sudah punya hak pilih menjatuhkan pilihan kepada MI-MW pada pilkada 27 November mendatang.

Baca Juga: Walikota Lantik Plt Sekot & Sejumlah Kepsek

“Jadi kami ini pengurus daerah PP Polri Maluku, tiba-tiba dihubungi untuk perte­muan di Kantor Polda lama. Dalam pertemuan itu, bukannya kami membahas roda organisasi, justru kami diarahkan supaya nanti pada Pilkada 27 November kami dan keluarga besar Polri dalam hal ini, purnawirawan, istri dan anak ang­gota Polri harus menjatuhkan pilihan kepada calon Murad Ismail dan Michael Wattimena,” jelas sang purnawirawan tersebut.

Menurut sumber itu, soal dukung mendukung di Pilkada itu hak setiap orang dalam menjatuhkan pilihan­nya. Hanya saja kalau diarahkan untuk mendukung calon tertentu itu pelanggaran terhadap hak asasi yang dimiliki setiap manusia.

‘Lah yang mengarahkan ini masih beruntung dikasih jabatan Komi­saris di Bank Milik Pemprov Maluku. Lalu model seperti kita yang hanya bermodalkan pensiunan bisa apa. Jangan kemudian menjadikan orga­nisasi ini sebagai lahan politik busuk lantaran calon gubernur adalah jenderal purnawirawan atau eks Kapolda Maluku. Saya menyikapi­nya seperti itu dan ini tidak baik bagi pendidikan politik di Maluku,” kesalnya.

Diungkapkan, selama dua jam, Ni­rahua tak henti-hentinya meng­ingatkan pengurus PP Polri Maluku untuk  memilih pasangan nomor urut 2 ltersebut.

Nirahua yang diangkat Murad menjabat Komisaris di Bank Maluku-Malut ini mengingatkan ratusan purnawirawan agar perte­muan mereka tidak tercium publik.

“Beliau mengingatkan kita juga supaya jangan membocorkan agen­da pertemuan pengurus PP Polri Maluku itu ke publik. Mainnya senyap asal yang terpenting calon kita menang. Itu yang diingatkan ke kita,” ujarnya.

Tindakan Nirahua tambahnya, jelas-jelas melanggar aturan. Apa­lagi Nirahua saat ini masih berkarier di Bank milik Pemprov Maluku. “Se­harusnya dia jaga netralitas sebab prinsip-prinsip netralitas itu harus bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif,” tandas Purnawirawan itu.

Bantahan Nirahua

Dihubungi terpisah, Nirahua membantah dirinya mengarahkan ratusan purnawirawan Polri Provinsi Maluku untuk menjatuhan pilihan kepada Murad Ismail-Michel Wati­mena 27 November 2024 mendatang.

Bantahan tersebut disampaikan Nirahua kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (30/9).

Nirahua menjelaskan pertemuan tersebut merupakan agenda rutin setiap bulan yang dihadiri Purnawi­rawan Polri, Warakawuri dan PNS pensiun.

Meski membantah, namun wanita paruh baya itu mengakui meng­him­bau para purnawirawan, Warakauri dan PNS pensiun untuk memilih calon pemipin Maluku 27 November 2024 nanti sesuai hati nurani.

“Tidak ada agenda membicarakan dukungan ke pak Murad. Itu per­temuan biasa. Beta cuma himbau Pilkada 27 November 2024 nantinya kita semua harus memilih dengan hati nurani. Itu saja. Mengingatkan ini sudah dalam Pilkada, kita ini ada tiga pasangan calon gubernur dan empat pasangan calon walikota karena kita tinggal di Kota Ambon. jadi harus pilih dengan hati nurani,”kilahnya.

Dipanggil DPRD

DPRD Maluku mengecam keras politik praktis yang dilakukan Komisaris Independen Bank Maluku, Esterlina itu.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (30/9) mengaku sudah mendengar informasi terkait pertemuan Nirahua dengan ratusan purnawirawan melalui media massa.

DPRD Maluku kata Benhur akan mengagendakan pemanggilan Direktur Utama dan Komisaris PT Bank Maluku-Malut terkait dengan dugaan keterlibatan komisaris independen tersebut.

“Kita akan segera memanggil Dirut dan Komisaris Bank Maluku-Malut terkait dengan dugaan ketidaknetralan yang bersangkutan,” tegas Benhur.

Pemanggilan terhadap Dirut & Komisaris oleh DPRD untuk meminta klarifikasi terkait dengan informasi yang menyeret Nirahua.

Benhur menegaskan sesuai aturan ASN dan karyawan BUMD dilarang terlibat politik praktis dengan memobilisasi masyarakat mendukung salah satu pasangan calon.

“Sesuai aturan sudah jelas, direksi, komisaris dan karyawan BUMD dilarang berpolitik, jadi kalau terbukti maka ini harus ditindak,” tegas Benhur.

Langgar Aturan

Untuk diketahui, Nirahua terpilih memimpin PP Polri Maluku pada November 2023. Dia menggantikan mendiang John Maitimu yang sempat memimpin selama 6 bulan pada 2022.

Nirahua diangkat Murad sebagai Komisaris Independen Bank Maluku Malut, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa di Hotel Brobudur, Jakarta,pada 12 Januari 2021.

Sayangnya, Nirahua terang-terangan bermain politik praktis lantaran menjadikan kantor pemerintah sebagai lokasi sosialisasi atau kampanye.

Tindakan Nirahua menyalahi Pasal 280 ayat (1) huruf H, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia juga melanggar Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU Nomor Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Sebagai Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara, Nirahua juga melanggar UU Pemilu yang mengatur pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye. Merujuk Pasal 280 ayat (2) huruf D, pihak yang tak boleh ikut dalam kampanye pemilu di antaranya; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. (S-20)