AMBON, Siwalimanews – Kode etik DPRD Provinsi Maluku secara resmi ditetapkan, setelah dua tahun lamanya dibahas.

Penetapan kode etik ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lucky Wattimury didampingi tiga wakil ketua masing-masing Rasyad Latuconsina, Melkianus Sairdekut dan Aziz Sangkala, Kamis (3/6).

Ketua pansus kode etik Alimuddin Kolatlena dalam laporannya mengatakan kode etik yang telah ditetapkan telah sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda beserta dengan peraturan teknis lainnya.

“Materi dari kode etik dewan telah disusun sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda beserta dengan peraturan teknis lainnya,” ujar Alimuddin.

Selain itu dalam proses evaluasi oleh Kemendagri, rancangan tersebut mengalami perubahan hingga menjadi 7 bab. Karena itu, diharapkan, dengan ditetapkannya kode etik ini, dapat menjadi dasar bagi kerja badan kehormatan.

Baca Juga: DPRD Sampaikan 5 Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur

Harapan yang sama juga disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury. “Saya berharap dengan adanya kode etik dewan, maka semua pimpinan dan anggota DPRD dapat menjalankan tugas dan fungsi secara baik,” harap Wattimury. (S-50)