MASOHI, Siwalimanews – Inspektur Tambang pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM melalui Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Maluku Adrian Wenno, minta aktivitas pendulangan emas oleh warga di Desa Tamilouw dihentikan.

Pasalnya, aktivitas tersebut secara tidak langsung ilegal serta menimbulkan dampak kerusakan lingkungan serta dampak sosial lainnya. Apalagi, aktivitas dimaksud berada di lokasi pesisir pantai Laut Banda.

“Prinsipnya aktivitas ini dapat dikatakan ilegal serta berdampak kerusakan lingkungan dan sosial. Semua aktivitas penambangan dalam bentuk apapun harus melalui mekanisme perizinan, sebagaimana yang diatur dalam UU Minerba Nomor 3 tahun 2020,” tegas Wenno kepada wartawan, usai meninjau langsung aktivitas pendulangan material emas di Pantai Pohon Batu, Desa Tamilouw, Rabu, (24/3).

Menurutnya, resiko dampak lingkungan sangat jelas terlihat dari aktivitas pendulangan yang sedang dilakukan masyarakat. Apalagi masyarakat melakukannya secara sporadis.

“Kita memang telah melihat sampel hasil pendulangan yang dilakukan warga. Namun sampel itu belum dapat disimpulkan mengandung material emas murni. Hasilnya baru dapat disimpulkan setelah hasil uji laboratorium dikeluarkan. Namun demikian proses pendulangan ini untuk sementara sebaiknya ditutup, sampai menunggu proses lebih lanjut dari hasil tinjauan lapangan ini,” pintanya.

Baca Juga: Eksekutor Pembunuhan Husein Suat di Tuntut 15 Tahun Penjara

Kegiatan peninjauan lokasi penemuan material emas oleh pihaknya ini kata Wenno, merupakan perintah Kepala Inspektur Tambang Ditjen Teknik Lingkungan dan Minerba Kementerian ESDM.

Hasilnya nanti akan dilaporkan ke Jakarta untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti, meski begitu, diharapkan aktivitas pendulangan ini harus dihentikan dulu.

“Untuk langkah selanjutnya belum dapat kita simpulkan saat ini. Namun, demikian ini akan kami laporkan ke Kepala Inspektur Tambang. kami berharap pemerintah desa dapat dengan arif dan bijak hentikan aktivitas ini, agar tidak timbulkan dampak serius dikemudian hari,” himbau Wenno.

Turut mendampingi pihak Kementerian ESDM melakukan peninjauan, Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dan Dandim 1502 Masohi Letkol Infanteri Nunung Wahyu,    Kadis Pendapatan Malteng Bob Rahmat, serta Camat Amahai. (S-36)