BULA, Siwalimanews – Abdul Mukti Keliobas serta Idris Rumalutur resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Seram Bagian Timur.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati SBT terpilih ini dilakukan dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU SBT Kisman Kelian didampingi komisioner lainnya di aula KPU, Senin (22/2).

Ketua KPU Kisman Kelian menjelaskan, pleno ini diselenggarakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Perhitungan Suara, serta Keputusan KPU SBT nomor 540/HK.03.1-kpu/8105/KPU-Kab/XI/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan hasil Pemelihan Bupati dan Wakil Bupati SBT tahun 2020.

Kemudian, Berdasarkan surat KPU nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih, pemelihan serentak tahun 2020 serta Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 117/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 17 Februari 2021.

“Dengan demikian, maka, KPU SBT menetapkan pasangan Abdul Mukti Keliobas dan Idris Rumalutur (ADIL) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada yang digelar 9 Desember 2020 kemarin dengan perolehan 31.100 suara.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid, Brimob Sterilkan Masjid A-Nur Batu Merah

Usai penetapan, dilanjutkan dengan penendatanganan berita acara serta penyerahan erita acara kepada Bupati dan Wakil Bupati SBT terpilih, Ketua Bawaslu SBT, dan Partai Pengusung paslon ADIL.

Hadir dalam rapat pleno itu, Komisioner Bawaslu Maluku Tuty Usman, Ketua Bawaslu SBT Supardjo Rustam Rumakamar serta calon Wakil Bupati terpilih Idris Rumalutur dan partai politik pengusung paslon ADIL.(S-47)