AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku didemo mahasiswa dan masyarakat adat Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT yang tergabung dalam aliansi Welihata Selasa (26/1). Aksi ini dilakukan di perempatan Polsek Sirimau.

Mereka meminta Kejati Maluku mendesak penyidik PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua dan Kejari SBT, mempercepat proses hukum tersangka Imanuel Quedarusman dalam kasus ilegal logging.

Penetapan Komisaris CV Sumber Berkat Makmur (SBM) Imanuel Quadarusman sebagai tersangka illegal logging di Desa Sabuai itu sejak tahun lalu.

Pendemo membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, penyidik jangan masuk angin dan usut tuntas kasus pengrusakan Hutan Sabuai, serta mendesak Kejari SBT percepat proses hukum.

Pantauan Siwalima, di kantor Kejati Maluku, pendemo hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut. Semuanya kompak menggunakan baju hitam dan ikat kepala berwarna merah.

Baca Juga: KKT Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Maluku

“Kejati Maluku harus netral dalam menuntaskan kasus ini. Hutan yang ada di Maluku jangan dihancurkan. Kami mau segera tuntaskan masalah Sabuai. Ini bukan satu dua hari, ini sudah dua tahun,” ujar salah satu demonstran, Joshua Sabuai.

Dia mengatakan, waktu dua tahun itu terbilang lama. Dia juga mempertanyakan apa saja pekerjaan para penyidik sehingga penuntasan kasusnya terkesan lambat.

“Kenapa bapak dan Ibu tidak mampu menuntaskan kasus ini? Jangan datang ke kantor hanya untuk tidur tapi tidak selesaikan masalah,” teriaknya lagi.

Pendemo mendesak Kejati yang memiliki wewenang untuk Kejari SBT mempertanyakan proses hukum kasus ilegal logging itu.  Mereka berharap, kejaksaan tidak menjadi pelacur integritas.

“Jangan jadi pelacur integritas. Segera bongkar kasus ilegal logging,” katanya disambut teriakan tabea dan messe dari rombongan lainnya. Setelah berorasi secara bergantian selama dua jam lebih, sekitar pukul 15.00 WIT mereka ditemui Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette.

Kepada mereka, Sapulette menjelaskan, kasus ini masih terus ditangani dan saat ini dalam tahap penyidikan. Dirinya mengatakan, pihaknya sudah meminta Kejari SBT mempercepat penanganan kasus tersebut.

“Tadi pagi, kami sudah koordinasi dengan Kejari SBT dan menanyakan penangan perkara. Pimpinan juga sampaikan untuk koordinasikan segera dipercepat dan prosesnya sebagaimana harapannya,” ujar Sapulette

Sapulette pada kesempatan itu mengatakan, kejaksaan akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari para demonstran. Namun, Sapulette enggan menandatangani tuntutan atas permintaan para demonstran.

“Nanti kalian masukkan suratnya saja secara resmi baru kita tandatangani,” ujarnya.

Dugaan penyerobotan hutan yang dilakukan CV SBM di Desa Sabuai naik status ke tahap penyidikan tahun lalu.

Kasus ini diusut oleh PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan sudah dikirim ke Kejari SBT.

Imanuel alias Yongki Qiuedarusman sebagai pelaksana tugas CV SBM di lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejari SBT, Riyadi kepada Siwalima di ruang Kerjanya 16 Maret 2020 mengaku, pihaknya telah menerima SPDP dari PPNS Satgas Gakum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Riyadi juga mengaku sudah memberikan laporan soal kasus dugaan penyerobotan lahan Sabuai kepada Kejati Maluku sebagai perkara penting. “Kami sudah melaporkan kasus ini ke kejaksaan tinggi sebagai perkara penting,” jelasnya lagi.

Izin CV SBM Dicabut

Pemerintah Kabupaten SBT melalui Dinas Pertanian telah mencabut izin perkebunan pala milik CV SBM. Kepala Dinas Pertanian SBT Hasan Kelian mengaku, izin yang dikeluarkan pihaknya sejak Maret 2018 lalu, dan akan berakhir pada bulan ini. Walaupun izinnya tinggal beberapa hari akan berakhir, namun pihaknya lebih dulu mencabut izin tersebut.

“Kami lebih dulu cabut izin perkebunan milik CV SBM, meski izin tersebut akan berakhir dalam beberapa hari kedepan lagi. Izin ini juga saya pastikan tidak akan diperpanjang lagi,” tandas Kelian kepada Siwalima di Bula 2 Maret 2020.

Kelian mengatakan, dengan dicabutnya izin tersebut, maka CV SBM harus menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.

“Seharusnya CV SBM sudah tidak beraktivitas lagi, karena izin yang dikeluarkan bagi mereka adalah untuk perkebunan Pala telah dicabut,” ujarnya. Pencabutan izin ini harus dilakukan, karena diduga CV SBM telah melakukan pembalakan liar. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie juga telah menyurati pimpinan CV SBM untuk menghentikan kegiatan penebangan. Surat Nomor 522.3-Mal/187/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal penghentian kegiatan penebangan itu, ditandatangani oleh Sadli Ie.

Dalam surat itu disebutkan, penghentian kegiatan penebangan menindaklanjuti hasil rapat kerja DPRD Provinsi Maluku pada hari Sabtu, tanggal22 Februari 2020, menyusul tuntutan masyarakat melalui Gerakan Save Sabuai.

Aliansi mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai, Kabupaten SBT yang tergabung dalam masyarakat adat Welyhata juga menggelar demo di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/2). Mereka menuntut izin CV SBM dicabut, karena aktivitas perusahaan ini telah merusak hutan adat. (S-49)