AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sementara melengkapi pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan korupsi taman kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Pemeriksaan ini dilakukan, sebelum penyidik Kejati Maluku memanggil tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

“Pemeriksaan tersangka sementara diagendakan, penyidik saat ini lagi melengkapi administrasi  dengan memeriksa sejumlah saksi. Jadi sambil menunggu disiapkan agenda pemeriksaan tersangka,” jelas Kasipidum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi, kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (8/6).

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Donny Siahasale ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki.

Penetapan tersangka oleh Kejati Maluku ini tidak hanya menyeret nama Donny, melainkan sejumlah orang diantaranya staf Dinas PU KKT, Wilma Laratmase, Angky Pelamonia dan kontraktor Rio Pulo Mas.

Baca Juga: Jaksa Diminta Kejar Juga Tersangka Lain Korupsi BBM di DLHP

Penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah rangkaian penyidikan dilakukan  dan mendapatkan alat bukti yang kuat. Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. (S-45)