DOBO, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Aru, menetapkan dua tersangka dalam kasus pembangunan puskesmas di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur tahun 2018.

Kasi intelijen Kejari Aru Romi Prasetiya Nitisasmito, dalam keterangan persnya, Kamis (2/6) menjelaskan, penetapan dua tersangka dalam kasus pembangunan proyek Puskesmas Karaway di Desa Karaway, Kecamatan Aru Tengah Timur dengan jumlah anggaran Rp5.785. 561. 000.

“Perbuatan para tersangka ini telah memenuhi 2 alat bukti, yakni terdapat kekurangan volume progres pembangunan puskesmas, dimana perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp443. 203. 155, 35,” jelas Romi.

Kedua tersangka tersebut kata Romi yakni, PPK proyek pada Dinkes Aru Ruhul Batja dan penyedia barang PT Pratama Godean Jaya, Indra J Sely. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dipimpin Kasipidsus Sesca Taberima, pada hari ini.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Panja LKPJ Gubernur Sampaikan Rekomendasi Pergantian Kepala SMK 6 Tanimbar

“Untuk tersangka Ruhul Batja hari ini juga akan dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Aru. Sedangkan untuk tersangka Indra Sely tidak dilakukan penahanan, dikarenakan yang bersangkutan merupakan terpidana dalam perkaranya yang sedang menjalani pidana di Lapas Kelas III Dobo,” urainya

Dalam, penyidikan kasus ini kata Romi, penyidik juga menyita uang sebesar Rp150.000.000, sertifikat hak milik berupa tanah untuk mengembalikan kerugian negara yang nantinya dibuktikan dipersidangan.

“Penyidik masih mendalami dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini,” tandasnya.(S-11)