AMBON, Siwalimanews – Akibat penanganan yang lambat, akhirnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Wetar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) senilai 16 miliar dilaporkan ke Mabes Polri

Pasalnya, proyek pemba­ngu­nan dengan menggunaan dana Dana Pemulihan Ekonomi Nasio­nal (PEN/SMI) dan termasuk mark up atau penggelembungan biaya proyek yang tak sesuai

Praktisi hukum, Fredi Ulemlem mengatakan, laporan ini dila­ta­ngkan ke Mabes Polri disebabkan proses penyelidikan yang dila­kukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku tidak menunjukkan hasil yang signifikan meskipun telah dilakukan investigasi lapangan.

“Kami meminta Mabes Polri untuk memerintahkan Ditreskrim­sus Polda Maluku segera me­nyampaikan perkembangan penanganan kasus ini, dan melakukan penetapan tersangka jika sudah cukup bukti,” ungkap Fredi kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Selasa (10/6).

Dia meminta agar proses hu­kum yang adil dan tidak memihak dilakukan dalam penanganan kasus ini.

Baca Juga: Tewaskan Korban, Dua Pemuda Ini Divonis 9 Tahun

“Dalam kasus ini, terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Wetar dengan nilai anggaran Rp 16 miliar, dana itu bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN/SMI) dan termasuk mark up atau penggelembungan biaya proyek yang tak sesuai,” katanya.

Menurutnya, kasus ini harus mendapatkan perhatian dari Mabes, sebab kemungkinan adanya dugaan main mata dengan kontraktor yang mengerjakan proyek ini.

“Sejumlah sumber kami me­ngaku katanya kasus ini sudah aman, kata aman ini banyak makna olehnya itu aparat penegak hukum harus tegas,” tandasnya (S-26)