AMBON Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon dinilai melindungi pimpinan DPRD Kota Ambon, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD tahun 2020 sebesar Rp5,3 miliar, sebagaimana hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketua Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah Cabang Ambon Hamja Loilatu, dugaan praktek perlindungan pelaku korupusi yang di lakukan oleh Kajari Ambon, secara terang terangan dan terlalu bobrok.

“Yang namanya korupsi adalah  perbuatan melawan hukum, namun pihak Kejari Ambon beralibi bahwa temuan BPK terkait korupsi di DPRD kota sudah ada upaya pengembalian uang negara sabesar Rp5,5 miliar sehingga  kasus tersebut dihentikan,” tandas Loilatu kepada Siwalimanews di Ambon, Sabtu (4/2).

Langkah yang diambil oleh Kejari Ambon kata Loilatu agak keliru, oleh karena mereka telah mengembalikan kerugian negara, sehingga mereka tidak menjadi tersangka, padahal telah benar-benar melakukan tindakan pidana korupsi.

“Itu berarti nantinya setiap pejabat yang  ketika ada kesempatan untuk mencuri silahkan mencuri dan jika sudah ketahuan mencuri dikembalikan saja tanpa harus ada proses hukum, terkait perbuatan korupsi itu,” tegasnya.

Baca Juga: SAR Ambon Hijaukan Pantai dengan Mangrove

Padahal dalam dalam UU No19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1, itu sudah jelas, bahwa siapapun yg terlibat melakukan perbuatan untuk memperkaya diri atau menambah perekonomiannya, maka wajib hukumnya untuk melakukan pengembalian keuangan negara dan wajib hukumnya diproses sebagaimana perbuatannya dalam melawan hukum.

Untuk itu, IMM Kota Ambon berjanji akan kembali untuk kedua kalinya melakukan aksi unjuk easa kepada Kejaksan Tinggi Maluku terkait kasus ini.

“Dugaan Korupsi di DPRD Kota Ambon yang melibatkan unsur pimpinan DPRD tak berujung selesai, sebab secara hukum mereka orang-orang yang sudah melakukan pencurian uang negara harus dihukum dengan sepantasnya,” tegasnya.

Oleh Karena itu IMM Cabang Ambon mendesak Jaksa Agung dan Kajati Maluku untuk mencopot Dian Friz Nalle dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. (S-21)