AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Latharia Latif memastikan, akan memproses hukum anggota Brimob Polda Maluku Andre Batuwael tersangka penembakan warga Buru ditambang gunung botak beberapa waktu lalu.

Kepastian ini disampaikan Kapolda kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (3/2) menindaklanjuti tuntutan mahasiswa Buru yang disampaikan kea DPRD Maluku dalam aksi demonstrasi, Rabu (2/2) kemarin.

Kapolda mengaku, sejak permasalahan itu, pihak Propam telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan telah ditahan guna dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan, karena perbuatan yang dilakukan, selain bentuk pelanggaran kode etik, namun juga telah masuk dalam pidana umum.

Apalagi, kepolisian tunduk pada peradilan umum, sehingga perbuatan yang dilakukan akan diselesaikan sesuai dengan KUHP dan proses penyelesaiannya dilakukan nantinya pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Kita tunduk pada peradilan umum, maka perbuatan yang dilakukan Batuwael akan diselesaikan di peradilan umum,” tegasnya.

Baca Juga: Uskup Mandagi Tahbiskan 6 Imam Gereja Katolik

Sedangkan untuk pelanggaran kode etik kata Kapolda, akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan senjata api, yang telah berakibat masyarakat menjadi korban.

Jika nanti berdasarkan pemeriksaan kode etik dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan dapat dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat  atau PTDH, sehingga menjadi pelajaran bagi anggota polri lainnya untuk tidak menyalahgunakan kewenangannya dalam menggunakan senjata api. (S-20)