AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dikabarkan telah menerima rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Ke­mendagri) soal perombakan birokrasi di tubuh Pemkot Ambon.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Ambon, Benny Selano kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (13/3)

Dikatakan, pasca dirinya kem­bali dari Jakarta untuk men­gkonfirmasi hal-hal yang ber­kaitan dengan rekomendasi Ke­mendagri tersebut, dirinya telah melaporkan semuanya kepada Penjabat Walikota.

“Jadi saya sudah laporkan ke pak wali, ada hal yang saya bisa bicarakan dalam kebijakan tertentu, dan mana yang tidak boleh saya sampaikan. Jadi nanti pak wali yang menyampaikan rekomendasinya seperti apa,”ujar Selano.

Dikatakan, dalam proses mutasi, entah itu pengangkatan peminda­han dan pemberhentian dari dan dalam jabatan, memang butuh proses yang panjang. Dan dalam kaitannya dengan proses rotasi ini, juga butuh waktu panjang karena harus menunggu rekomendasi atau persetujuan dari Mendagri, harus ada pertimbangan kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga: GPM Miliki Peran Strategis Bantu Tugas Pemda

Oleh karena itu lanjutnya, ada tiga institusi yang sebetulnya punya kewenangan ketika ada rencana perombakan birokrasi, baik itu KSN, Menteri Dalam Negeri serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

“Untuk memenuhi itu, Kota Ambon sudah penuhi semua, selan­jutnya boleh dikonfirmasi ke pak Wali. Intinya semuanya sudah memenuhi,”terangnya.(S-25)