AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seram Bagian BARAT (SBB) Leonard Kakisina menuding staf CV Muvid, M. Kaliki telah melakukan pembohongan publik, melalui media massa yang menyatakan pihak DLH mengabaikan perintah Bupati M. Yasin Payapo.

Hal ini terkait dengan sisa anggaran pekerjaan pembibitan anakan bambu dan reboisasi daerah aliran sungai (DAS) di Kecamatan Huamual dan Kecamatan Kairatu tahun 2020 yang belum direalisasikan.

“Ini terkait dengan sisa anggaran pekerjaan pembibitan anakan bambu dan reboisasi daerah aliran sungai (DAS) di Kecamatan Huamual dan Kecamatan Kairatu tahun 2020 yang belum direalisasikan,” ujar Kakisina dalam rilis yang diterima Siwalima, Selasa (9/2)

Menurutnya tudingan M. Kaliki tak berdasar, sebab langkah yang ditempuh memiliki alasan dan dasar yang kuat dan dapat diper­tanggung jawabkan berda-sarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini bertujuan untuk amankan anggaran negara

Jumlah anggaran yang disiapkan oleh DLH, kata Kakisina, untuk pekerjaan ini sebesar Rp.192 juta rupiah, namun yang harus dibayar sebesar 30 persen yakni Rp.53 juta dan sisa anggaran yang belum dibayar Rp.139 juta.

Baca Juga: Usai Divaksin, Gubernur Mengaku Sehat 

DLH telah memenuhi kewajiban pembayaran tahap awal kepada CV Muvid sebesar 53 juta sebagai mana diatur dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: PER-I/PK/2018 ten­-tang prosedur pembahasan format dan standar rincian, rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan dana bagi hasil SDA kehutanan dan reboisasi.

“Sisa pembayaran kepada CV Muvid akan dilakukan oleh DLH setelah seluruh pekerjaan proyek telah selesai dikerjakan, berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian dalam berita acara sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Untuk itu tindakan yang dilakukan oleh M Kaliki yang mengatasnamakan staf CV Muvid merupakan tindakan yang tidak terpuji, dengan menyebarkan informasi atau keterangan tidak benar alias pembohongan publik.

Pasalnya, pada kenyataannya M Kaliki mengetahui pasti bahwa CV Muvid melalu Dirutnya Jul Hamza Sanaky hingga saat ini belum dapat melengkapi administrasi atau bukti dokumen pendukung lainnya, serta berkomunikasi langsung untuk mempertanyakan atau memperoleh informasi resmi dari DLH atau kadis DLH SBB terkait pekerjaan proyek tersebut.

“Tundingan itu tidak mendasar sehingga saya nilai M Kliki telah melakukan pembohongan publik. Sebab dia tahu prosedurnya, namun yang dipublikasi ke media lain, itu sama saja dengan menyebarkan berita bohong,” tandasnya.

Abaikan Perintah Bupati

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Leonard Kakisina abaikan perintah Bupati, M Yasin Payapo terkait sisa anggaran pekerjaan pembibitan anakan bambu dan reboisasi daerah aliran sungai di Kecamatan Huamual dan Kecamatan Kairatu tahun 2020, yang hingga kini belum direalisasikan.

“Kadis dinilai tak menghargai perintah bupati padahal bupati telah memerintahkan kadis untuk melihat dan memperhatikan sisa anggaran pekerjaan pembibitan anakan bambu dan sungai namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Padahal saya sudah berkoordinasi dengan kadis berulang kali untuk menyampaikan perintah bupati terkait dengan sisa anggaran pekerjaan pembibitan dan reboisasi itu,” tandas Staf CV Muvid, M. Kaliki, kepada Siwalima, Senin (25/1).

Kaliki mengatakan, jumlah anggaran yang disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup untuk pekerjaan yang reboisasi daerah aliran telah dikerjakan oleh CV. Muvid sebanyak Rp.192.000.000, namun yang baru dibayar sebanyak 30 persen yakni Rp 53.000.000.

“Sisa anggaran yang belum dibayarkan sebanyak Rp 139.000.000,” katanya.Dia meminta agar bupati menindak tegas kadis, karena dinilai tidak bertanggung jawab dan melawan perintah bupati.

“Saya kira, kadis perlu dievaluasi kinerjanya, karena kadis sudah melawan perintah bupati,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten SBB, Leonard Kakisina, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak diangkat. SMS yang dikirimpun juga tak direspons.(S-48)