AMBON, Siwalimanews – Kadis Kesehatan Kota Ambon Wendy Pelupessy mengklaim tak ada mark up data pasien maupun dana penanganan Covid, apalagi pemotongan insentif tenaga kesehatan yang dilakukan oleh Dinkes maupun gugus tugas.

“Hal yang disampaikan media itu tidak benar, saya selaku kepala dinas saja tidak dapat insentif,” tegas Pelupessy kepada wartawan usai rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Kota Ambon di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (1/10).

Menurutnya, berdasarkan Permenkes itu insentif tenaga kesehatan untuk dokter umum Rp 10 juta. Selama ini ada pemikiran bahwa dari Rp 10 juta itu dipotong lagi sehingga yang transfer hanya Rp 4,5 juta ternyata itu tidak benar, sebab tidak ada pemotongan.

“Yang ditransfer ke para nakes sebesar Rp 4,5 juta itu, sesuai dengan Perwali. jadi bukan pemotongan. Silahkan tanya ke Gustu saja biar jelas,” ucap Wendy.

Selain itu, menyangkut dengan dugaan mark up data pasien ODP dan PDP yang itu juga tidak benar, karena mereka ini merupakan pelaku perjalanan.

Baca Juga: Lima Orang di Aru Terkonfirmasi Positif Covid-19

Saat ditanya, apakah para pelaku perjalanan yang tinggalnya di Batu Merah, Poka dan Rumatiga harus ditangani Puskesmas Kilang, sementara ada puskesmas dialamat tempat tinggal mereka, Wendy mengelak lagi dengan alasan bahwa itu merupakan kondisi epidemologi.

“Tadi ada tanggapan dari dewan bisa saja pelaku perjalanan ada di Kota ambon dan sementara di Pantau di Puskesmas Kilang, karena dalam kondisi itu tidak berdasarkan kewilayahan tetapi berdasarkan kondisi epidemologi, jadi bukan kita fiktif datanya, biar lebih jeals tanya saja ke gugus tugas,” kilahnya.

Wendy mengaku, semua data dari setiap puskesmas sudah diferivikasi, baik oleh ferivikator ditingkat kota maupun provinsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Mourits Tamaela menjelaskan, komisi memanggil Dinkes untuk minta agar mengklarifikasi informasi yang beredar di media mssa maupun masyarakat terkait dengan dugaan mark up data pasien dan dana covid.

Menurutnya, Dinas Kesehatan mengaku resah dengan berbagai pemberitaan media terkait hal ini dan dalam rapat tadi, Kadinkes sudah menyatakan bahwa pemberitaan media itu tidaklah benar.

“Dinkes sudah lakukan klarifikasi dan dari dugaan yang diberitakan itu tidak benar adanya,” ungkap Tamaela.

Dinkes miliki data otentik terkait dengan realisasi seluruh hak yang berkaitan dengan tenaga kesehatan baik itu dokter sampai dengan para medis. Realisasi hak-hak nakes ini juga sudah sesuai dengan Permenkes Nomor 392 yang diturunkan lewat Perwali No 7 tahun 2020 tentang Peraturan Pembiayaan Operasional Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 di Kota Ambon.

Berkaitan dengan dugaan mark up jika ada pihak yang merasa dirugikan dan merasa ada kecurigaan-kecurigaan yang timbul dalam penanganan Covid-19 sebaiknya di laporkan ataupun memberikan datanya kepada komisi.

“Jangan sampaikan opini-opini yang tidak tertanggung jawab, jika ada indikasi seperti ada dugaan mark up berbicara buktinya ke kita agar diketahui dan kita akan dorong untuk lakukan pemeriksaan,” pintanya.

Untuk diketahui, rapat dengar pendapat antara Komisi I Dinkes, BPBD Kota dan Maluku yang berlangsung di ruang sidang utama Beileo Rakyat Belakang Soya itu dipimpin Wakil Ketua Komisi I Mourits Tamaela didampingi Ketua Komisi  Zeth Pormes serta Sekretaris Komisi Saidna Azhar Bin Taher. (Mg-5)