AMBON, Siwalimanews – Janji setia terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono  dan Ketua Majelis Tinggi, Susilo Bambang Yudhiyono bagi Partai Demokrat di Maluku bukan hanya isapan jempol.

Janji kesetiaan itu dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas didepan notaris, Nurlita Nurlette, yang berlangsung di sela-sela kegiatan Rakorda DPD Partai Demokrat Maluku, di Hotel Tirta Kencana, Selasa (16/3) kemarin.

Ketua-ketua DPC Partai Demokrat se- Maluku itu masing-masing Ketua DPC Malteng  Semuel Thiemalatu, Edo Rahail (Malra), Gerson Silsily (Bursel), Yosias Ubro (Aru), Erwin Tanaya (Buru), Hasyim Rahayaan (Tual), Djuandi (SBB), Umar Keliouw (SBT), Amstrong Loupatty (MBD), dan Richard Lafamahu (KKT).

Penandatangan pakta integritas itu disaksikan langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina dan Sekretaris DPD Lattif Lahane serta tim hukum Partai Demokrat Maluku, Herman Hattu, Anthony Hatane, Munir Kairoty, Ridwan Hasan dan Roza Nukuhehe.

Ketua DPD Partai Demokrat Maluku, Elwen Roy Pattiasina menegaskan, penandatangan pakta integritas ini sebagai bukti kesetiaan DPC se-Maluku untuk tetap setia kepada AHY dan SBY.

Baca Juga: GOR Bermasalah, Kemenpora Diminta Segera ke Buru

“Ini bukti kesetiaan kita di Maluku kepada AHY dan SBY karena lebih baik kita miskin harta daripada kita jadi penghianat,” tandasnya.

Keluarkan Maklumat

Selain penandatanganan pakta integritas, DPD Partai Demokrat Maluku juga mengeluarkan maklumat tentang penggunaan identitas partai.

Maklumat Partai Demokrat Nomor: 001/MKL/DPD.PD/MAL/III/2021 tertanggal 16 Maret 2021 itu ditandatangani oleh Ketua DPD Maluku, Elwen Roy Pattiasina dan Sekretaris DPD, Lattif Lahane.

Adapun isi maklumat tersebut yakni pertama, tidak menggunakan merk, gambar, bendera dan atribut partai lainnya tanpa ijin sebagaimana disahkan oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI tanggal 17 Oktober 2017 dengan nomor registrasi : IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat jalan Prokrmasi, Menteng, Jakarta Pusat 10320 dengan Ketua Umum AHY.

Dua, jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2 milyar.

Ketiga, apabila masyarakat mengetahui atau menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, agar dapat melaporkan kepada pengurus Partai Demokrat didaerahnya. (S-16)