Kabid: Tak ada Intimidasi di Kasus Persetubuhan Anak di Tanimbar
AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat menegaskan, tuduhan yang disampaikan danya dugaan pemaksaan terhadap Remon Leasa selaku tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk mengakui perbuatannya, sama sekali tidak benar.
Pasalnya, Remon Lease ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Terkait dengan laporan istri tersangka Maria Goreti Batlayeri ke Mabes Polri adalah hak yang bersangkutan. Tetapi untuk tudingan terkait adanya pemaksaan dari tiga anggota SPKT Polres Tanimbar kepada tersangka untuk mengakui perbuatannya, itu tidak benar,” tegas Kabid kepada wartawan di Mapolda Maluku, Selasa (22/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Polres Tanimbar yang dituding melakukan pemaksaan terhadap tersangka oleh pihak Propam, ketiganya mengaku mereka hanya mendampingi korban bersama orang tuanya.
“Menurut Ipda Reimal Paty dan kawan-kawan mengaku mendampingi korban bersama orang tuanya yang membuat laporan Polisi di SPKT terkait kasus persetubuhan yang dialami korban. Tidak ada intimidasi terhadap tersangka,” tandas Kabid.
Baca Juga: Pemkot Gandeng Tiga Asosiasi Tangani Pasar dan TerminalBahkan kata Kabid, tersangka sempat mengajak Ipda Reimal Paty dan rekan-rekannya untuk ngopi bersama di Villa Bukit Indah Saumlaki, sekaligus meminta bantuan agar dapat memfasilitasi tersangka bertemu dengan pihak orang tua korban, agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi tidak ada intimidasi terhadap tersangka. Kalau pun benar mereka melakukan intimidasi, kami pasti tindak secara tegas. Kami selalu terbuka dan tidak pernah tutup tutupi apabila anggota melakukan kesalahan. Bapak Kapolda sangat atensi terhadap hal itu,” tandas Kabid.
Remon Leasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur jelas Kabid, melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima SPKT Polres Tanimbar dengan nomor: LP/92/V/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku tanggal 29 Mei 2022 lalu.
Kasus itu sendiri ditangani penyidik Unit IV Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka melalui tim kuasa hukum juga pernah melayangkan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, namun ditolak oleh majelis hakim.
“Putusan Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan gugatan pemohon dalam hal ini tersangka Remon Leasa dan kuasa hukumnya, sehingga Polres Tanimbar dalam hal ini memenangkan proses Pra Peradilan dimaksud dan kepada tersangka tetap menjalani proses hukum yang dipersangkakan kepada dirinya,” ucap Kabid.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Berkaitan dengan hal itu, penyidik tentunya telah melakukan proses penetapan tersangka sesuai pembuktian yang diamanatkan dalam KUHAP, sehingga tidak pernah melakukan intimidasi ataupun tekanan demi mengejar pengakuan tersangka terhadap kasus ini yang menganut asas lex specialis derogat legi generali,” pungkas Kabid.(S-10)
Tinggalkan Balasan