AMBON, Siwalimanews – Klub sepak bola Jong Ambon FC resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ter­hadap Asosiasi Provinsi PSSI (ASPROV PSSI) Maluku.

Sidang perdananya sudah dimu­lai sejak 11 Maret 2025 kemarin, namun tidak dihadiri oleh pihak Asprov selaku tergugat. Dan akan dilanjutkan pada Selasa (18/3 mendatang.

Gugatan ini diajukan melalui Rudy Wakano, salah satu kuasa hu­kum pemilik Jong Ambon FC, Rhony Sapulette di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam rilisnya, Jumat (14/3), Wakano menegaskan, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp2,26 miliar atas pembatalan sepihak keikut­sertaan mereka dalam kompe­tisi liga 4 Maluku 2024-2025.

Dijelaskan, Jong Ambon FC telah mempersiapkan diri selama lima bulan untuk berlaga di liga 4. Bahkan klub tersebut telah melakukan pem­bayaran pendaftaran sebesar Rp 10 juta ke rekening ASPROV PSSI Maluku.

Baca Juga: DPW PKS Maluku Bagi Takjil Bergizi Gratis

“Tapi secara mengejutkan, klub mendapatkan pemberitahuan melalui pesan WhatsApp dari Sekretaris ASPROV PSSI Maluku, Martinus Manuputty bahwa Jong Ambon FC tidak diizinkan mengikuti kompetisi. Keputusan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap regulasi Liga 4 tahun 2024/2025 yang telah dite­tapkan PSSI,”tuturnya.

Pembatalan sepihak itu juga di­tegaskan oleh Ketua ASPROV PSSI Maluku, Sofyan Chang Lestaluhu saat dikonfirmasi kembali oleh pe­milik Jong Ambon FC, Rhony Sapulette.

Akibat dari pembatalan sepihak itu, menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi klub.

“Biaya persiapan tim selama lima bulan dan pencemaran nama baik klub, serta kehilangan kesempatan para pemain untuk berkompetisi untuk meraih prestasi, hilang,” cetus­nya.

Ia menilai, keputusan ASPROV PSSI Maluku sangat merugikan Jong Ambon FC, para pemain, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam persiapan tim.

“Ini bukan hanya soal uang, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak Maluku yang ingin berkarier di sepak bola,”tandasnya.

Gugatan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi klub-klub lokal agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Sementara itu, Sapulette yang dikonfirmasi via telepon selulernya menyesalkan keputusan ASPROV yang dinilai menghambat perkem­bangan sepak bola lokal, khususnya bagi klub yang telah menunjukkan prestasi dan komitmen dalam pembinaan pemain muda.

“Harusnya Asprov bangga pu­nya Jong Ambon FC, klub yang membina pemain dari level U-17 hingga Liga 3 dan 4. Kami memiliki fasilitas lengkap di seluruh Indonesia untuk mendu­kung perkemba­ngan pemain. Tapi justru Asprov malah bertindak sewenang-wenang dengan mencoret kami dari kom­petisi,” tegasnya.

Menurutnya, Jong Ambon FC dikenal sebagai salah satu klub ber­prestasi di Maluku. Mereka menjua­rai kompetisi Suratin dan Piala Wali Kota Ambon pada 2021, serta me­wakili Maluku di kompetisi nasional U-17 di Malang, Jawa Timur.

Tahun 2021-2022, Jong Ambon FC mengikuti dua kompetisi besar, yaitu U-17 dan Liga 3, sebelum bersiap berlaga di Liga 4 musim 2023-2024.

“Namun, upaya tersebut kandas setelah Asprov PSSI Maluku mendadak membatalkan keikutser­taan mereka tanpa alasan yang jelas,”ujarnya.

Ia juga menyoroti minimnya dukungan ia juga Asprov terhadap klub-klub yang telah berkontribusi dalam pembinaan sepak bola daerah.

“Asprov hanya menyelengga­rakan kompetisi, tetapi tidak ada kontribusi nyata setelah klub menjadi juara. Bahkan bola pun tidak diberikan. Seharusnya mereka bersyukur ada klub seperti kami yang benar-benar peduli terhadap sepak bola di Maluku,” katanya.

Ditambahkan, tindakan Asprov yang membatalkan keikutsertaan Jong Ambon FC dapat mematikan semangat dan karier para pemain muda. Ia berharap gugatan ini bisa menjadi momentum untuk mewu­judkan keadilan dalam pengelolaan sepak bola di Maluku. (S-25)