DOBO, Siwalimanews – Dua tersangka kasus proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) Kecamatan Aru Tengah Timur Kojabi-Balatan Salmon Gainau dan Daud Ubwarin tak menuhi panggilan I yang dilayangkan penyidik Kejari Aru.

Kasie Pidsus Kejari Aru Sisca Taberima yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjannya, Senin (11/1) mengaku, saat ini pihaknya semnetara menyiapkan panggilan kedua kepada kedua tersangka, setelah keduanya tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat kita akan layangkan surat panggilan ke dua terhadap kedua tersangka tersebut,” janji Taberima.

Menurutnya, panggilan pertama sudah kita sampaikan sejak bulan Desember 2020, namun tidak ada yang hadir, dengan alasan cuaca tidak memungkinkan untuk berlayar dari Kojabi ke Dobo.

“Untuk surat panggilan pertama kita koordinasikan dengan pa camat Aru tengah timur, Kundrat Pekpekay untuk menyampaikan surat ke TSK. Begitu pun untuk panggilan ke dua pun juga, akan kita koordinasikan dengan pa camat juga, sehingga memudahkan dalam penyampaian surat kepada kedua tersangka,” tuturnya.

Baca Juga: Kejari Aru Tetapkan Dua Tersangka Kasus MP3KI

Ditegaskan, jika panggilan kedua nantinya kedua tersangka ini tidak mengindahkannya lagi, maka tetap akan dilakukan upaya pemanggilan paksa oleh pihak kejaksaan.

Untuk diketahui kasus proyek MP3KI yang menelan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar mulai dilidik oleh Kejari Aru sejak 1 September 2016 dan pada 12 Juni 2017 pihak BPMD dimintai keterangan.

Kemudian pada awal Februari 2018, Tim Auditor BPKP Maluku bersama penyidik Kejari Aru turun ke lokasi proyek, selanjutnya pada April 2018 oleh Tim auditor BPKP selesai melakukan audit dan menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar Iebih. (S-25)