Jaksa Ngotot Bendahara Kilang Divonis 4,6 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – JPU Kejari Ambon Wahyudi Kareba tetap pada tuntutannya meminta majelis hakim menghukum mantan Bendahara Desa Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Ambon, Stevanus Latuheru 4,6 tahun penjara.
Penegasan disampaikan Wahyudi Kareba dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (2/12), dengan agenda tanggapan JPU terhadap pembelaan penasehat hukum terdakwa, Herman Hattu.
Menurut Kareba, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa (ADD) Kilang tahun 2016 yang merugikan negara Rp. 251.718.550, berdasarkan audit Inspektorat Ambon.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP. Makanya terdakwa harus dihukum pidana penjara selama 4,6 tahun,” tandas Kareba.
Usai mendengar tanggapan JPU, majelis yang dipimpin R.A Didi Ismiatun dan didampingi Hery Leliantono dan Christina Tetelepta menunda sidang hingga Kamis (5/12) dengan agenda putusan.
Dituntut 4,6 Tahun
Seperti diberitakan, mantan Bendahara Desa Kilang, Stevanus Latuheru dituntut penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh JPU Kejari Ambon, Wahyudi Kareba dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (20/11).
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi ADD Kilang tahun anggaran 2016 yang merugikan negara senilai Rp. 251.718.550.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2, dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 dan 56 KUHP. Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.
JPU dalam dakwaannya menguraikan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 4 Oktober tahun 2017. ADD Kilang tahun 2016 tahap pertama yang ditransfer ke rekening desa sebesar Rp 658.186.000. Anggaran ini diperuntukan bagi pembangunan sarana air bersih Rp 207. 080.00, untuk jalan rabat beton Rp 119.000.000, dan untuk pembangunan sarana PAUD sebesar Rp 450.000.000. Namun yang dikerjakan hanya sarana air bersih dan anggaran jalan rabat beton.
Sementara pembangunan sarana prasarana PAUD tidak dilakukan. Kendati begitu, ada anggaran sebesar Rp 48.000. 000 yang digunakan untuk pembelian material. Material itu juga telah rusak, dan tidak layak untuk dipakai.
Awalnya terdapat kerugian keuangan dan daerah senilai Rp 179.000.000. Namun setelah diperiksa oleh Inspektorat Kota Ambon, ternyata ditemukan anggaran Rp. 251.718.550 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa.
Namun dalam pembelaannya penasehat kuasa terdakwa, Herman Hattu meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Ambon, karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi ADD. (S-49)