Jaksa Beberkan Peran Dua Terdakwa KPU SBB
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rolly Manampiring membeberkan peran dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2016-2017
Dua tersangka yaitu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten SBB, Max A. Beay dan PPK, Mochamad Djefry Lessy.
Pada 25 April 2016 Pemerintah Kabupaten SBB menghibahkan uang sebesar Rp26.000.000.000 untuk keperluan pembiayaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017.
Saat itu terdakwa Max A Beay selaku bendahara pengeluaran kemudian mengembalikan sisa dana hibah ke kas Pemda sebesar Rp 2.034.803.926,71 di tahun 2017, dalam bukti pertangung jawaban terdapat selisih penggunaan anggaran.
Pada pertanggungjawan terdapat selisih bukti pertanggungjawaban penggunaan keuangan dengan saldo buku kas umum terhadap dana yang sudah digunakan, selanjutnya terdakwa Max A. Beay menyampaikan hal tersebut kepada Mochamad Djefri Lessy bagaimana menutupi selisih tersebut.
Baca Juga: Inspektorat & Jaksa Uji SPPD Fiktif BPKAD KKTUntuk menutupi selisih tersebut, terdakwa Lessy menyuruh untuk menambah nama pegawai di dalam suatu perjalanan dinas meskipun pegawai tersebut tidak mengikuti kegiatan.
Tak hanya itu, keduanya juga membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dan pengeluaran secara manipulatif atau fiktif maupun mark up baik berupa dokumen, surat, kwitansi-kwitansi serta nota-nota yang isinya tidak benar ataupun dipalsukan terhadap pengeluaran dana hibah tersebut.
Kata Manampiring, kedua terdakwa membuat laporan fiktif berupa biaya operasional perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), biaya akomodasi, makan minum serta biaya penggadaan baik yang dibuat sendiri ataupun dengan memerintahkan operator KPU Kabupaten SBB yang disesuaikan untuk menutupi selisih pengeluaran dana hibah itu.
Terhadap bukti-bukti pertanggungjawaban dan pengeluaran yang dibuat oleh terdakwa Max A. Beay tersebut, Mochamad Djefri Lessy selaku KPA merangkap PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut, yang berakibat kerugian negara sebesar Rp 2.978.648.100.
Atas pebuatannya kedua terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 9 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (16/12) kemudian ditunda majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Masuk Pengadilan
Tim penyidik Kejati Maluku telah melimpahkan dua berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di KPU Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kepada Panitera Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon
Berkas kedua tersangka itu masing-masing MDL selaku PPK dan HBR bendaraha dalam kasus penyalahgunaan anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2024 yang merugikan negara Rp9.657.787.250,-
Selanjutnya dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD pada dana hibah APBD pada KPU SBB tahun 2016 sampai 2017 dengan kerugian sebesar Rp2.978.748.100,- tim penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan dua berkas perkara dari tersangka MDL selaku PPK yang juga terjerat di kasus penyalahgunaan anggaran Pileg dan Pilres tahun 2014 serta MAB selaku bendahara pengelolaan dana hibah pada KPU SBB
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, kemarin.
Kata dia, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, dengan dikoordinir oleh Kepala Seksi Penuntutan, Achmad Attamimi
Diungakpkan, perbuatan tersebut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Digiring ke Bui
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, MDL, HBR dan MAB digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).
Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.
MDL merupakan Penjabat Pembuat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.
Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.
Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).
Aspidsus mengatakan, penahanan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.
“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setelah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini terjerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi
Berdasarkan perhitungan inspektorat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB mencapai kurang lebih Rp9.657.787. 280, sementara untuk kasus penyimpangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, kerugiannya mencapai Rp3.456.440. 300.
Ditambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.
Ditambahkan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan pertanggungjawaban fiktif.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver di Pengadilan Tipokor Ambon, kemudian ditunda hingga Jumat (23/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (S-10)
Tinggalkan Balasan