AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke­jaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rolly Manampiring membeberkan peran dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelo­laan keuangan dana hibah KPU Kabupaten SBB tahun anggaran 2016-2017

Dua tersangka yaitu, Bendahara Pengeluaran Pembantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten SBB, Max A. Beay dan PPK, Mochamad Djefry Lessy.

Pada 25 April 2016 Pemerintah Kabupaten SBB menghibahkan uang sebesar Rp26.000.000.000 untuk keperluan pembiayaan ta­ha­pan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017.

Saat itu terdakwa Max A Beay selaku bendahara pengeluaran kemudian mengembalikan sisa dana hibah ke kas Pemda sebesar Rp 2.034.803.926,71 di tahun 2017, dalam bukti pertangung ja­wa­­ban terdapat selisih penggu­naan anggaran.

Pada pertanggungjawan  terda­pat selisih bukti pertanggung­ja­waban penggunaan keuangan dengan saldo buku kas umum ter­hadap dana yang sudah diguna­kan, selanjutnya terdakwa Max A. Beay menyampaikan hal tersebut kepada Mochamad Djefri Lessy bagaimana menutupi selisih tersebut.

Baca Juga: Inspektorat & Jaksa Uji SPPD Fiktif BPKAD KKT

Untuk menutupi selisih tersebut, terdakwa Lessy menyuruh untuk menambah nama pegawai di da­lam suatu perjalanan dinas mes­kipun pegawai tersebut tidak mengikuti kegiatan.

Tak hanya itu, keduanya juga membuat bukti-bukti pertanggung jawaban dan pengeluaran secara manipulatif atau fiktif maupun mark up baik berupa dokumen, surat, kwitansi-kwitansi serta nota-nota yang isinya tidak benar ataupun dipalsukan terhadap pengeluaran dana hibah tersebut.

Kata Manampiring, kedua ter­dakwa membuat laporan fiktif be­rupa biaya operasional perjalanan dinas, alat tulis kantor (ATK), biaya akomodasi, makan minum serta biaya penggadaan baik yang di­buat sendiri ataupun dengan me­merintahkan operator KPU Kabu­paten SBB yang disesuaikan untuk menutupi selisih pengeluaran dana hibah itu.

Terhadap bukti-bukti pertang­gungjawaban dan pengeluaran yang dibuat oleh terdakwa Max A. Beay tersebut, Mochamad Djefri Lessy selaku KPA merangkap PPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut, yang berakibat kerugian negara sebesar Rp 2.978.648.100.

Atas pebuatannya kedua terdak­wa dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo. pasal 18  ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo pasal 9 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pe­rubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­ran­tasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (16/12) kemudian ditunda majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Masuk Pengadilan

Tim penyidik Kejati Maluku telah melimpahkan dua berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran di KPU Kabupaten Se­ram Bagian Barat (SBB) kepada Panitera Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon

Berkas kedua tersangka itu masing-masing MDL selaku PPK dan HBR bendaraha dalam kasus penyalahgunaan anggaran Pileg dan Pilpres tahun 2024 yang me­rugikan negara Rp9.657.787.250,-

Selanjutnya dalam kasus pe­nyimpangan pengelolaan dana hibah APBD pada dana hibah APBD pada KPU SBB tahun 2016 sampai 2017 dengan kerugian sebesar Rp2.978.748.100,- tim penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan dua berkas perkara dari tersangka MDL selaku PPK yang juga terjerat di kasus penyalahgunaan angga­ran Pileg dan Pilres tahun 2014 ser­ta MAB selaku bendahara pe­ngelolaan dana hibah pada KPU SBB

Demikian diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, kemarin.

Kata dia, tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, dengan di­koordinir oleh Kepala Seksi Pe­nuntutan, Achmad Attamimi

Diungakpkan, perbuatan terse­but ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Digiring ke Bui

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi KPU Seram Bagian Barat, MDL, HBR dan MAB  digiring tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ke Rutan Waiheru, Kelas II A Ambon, Senin (8/8).

Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pe­milihan Presiden dan  Pemilihan Legislatif Tahun 2015, dan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2016 di KPU SBB.

MDL merupakan Penjabat Pem­buat Komitmen pada KPU SBB Tahun 2014, sedangkan di kasus dana hibah tahun 2016, jabatannya sebagai sekretaris KPU.

Selanjutnya, tersangka HBR adalah bendahara KPU SBB Tahun 2014, sedangkan MAB merupakan bendahara pengelola dana hibah KPU SBB tahun 2016.

Demikian diungkapkan, Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Senin (8/8).

Aspidsus mengatakan, penaha­nan terhadap tiga tersangka ini dilakukan setelah adanya upaya paksa oleh tim penyidik Kejati Maluku dan ditahan selama 20 hari kedepan dalam tahap penyidikan.

“Ada tiga tersangka yang ditahan hari ini. Penahanan dilakukan setelah kita melakukan upaya paksa. Jadi tiga tersangka ini ter­jerat dalam perkara KPU jilid satu (tahun 2014) dan jilid dua (tahun 2016-2017),” jelas Rahyudi

Berdasarkan perhitungan ins­pektorat, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran Pilpres dan Pileg 2014 di KPU SBB men­capai kurang lebih Rp9.657.787. 280, sementara untuk kasus pe­nyimpangan anggaran dana hibah dari APBD tahun 2016-2017, keru­giannya mencapai Rp3.456.440. 300.

Ditambahkan, ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sub­sidernya pasal 3 junto pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang 31 junto pasal 55 ayat ke 1 KUHP dan pasal 9 Undang-Undang 31 tahun 1999.

Ditambahkan, modus operandi para tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi ini yaitu para tersangka melakukan manipulasi, mark up anggaran dan  pertang­gungjawaban fiktif.

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shiver  di Pengadilan Tipokor Ambon, kemudian ditunda hingga Jumat (23/12) dengan agenda pemerik­saan saksi-saksi. (S-10)