Izin CV SBM Dicabut Pemkab SBT
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Dinas Pertanian telah mencabut izin perkebunan pala milik CV Sumber Berkat Makmur (SBM).
Kepala Dinas Pertanian SBT Hasan Kelian mengaku, izin yang dikeluarkan pihaknya sejak Maret 2018 lalu, dan akan berakhir pada bulan ini. Walaupun izinnya tinggal beberapa hari akan berakhir, namun pihaknya lebih dulu mencabut izin tersebut.
“Kami lebih dulu cabut izin perkebunan milik CV SBM, meski izin tersebut akan berakhir dalam beberapa hari kedepan lagi. Izin ini juga saya pastikan tidak akan diperpanjang lagi,” tandas Kelian kepada Siwalima di Bula, Senin (2/3).
Kelian mengatakan, dengan dicabutnya izin tersebut, maka CV SBM harus menghentikan aktivitas perkebunan di wilayah Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat.
“Seharusnya CV SBM sudah tidak beraktivitas lagi, karena izin yang dikeluarkan bagi mereka adalah untuk perkebunan Pala telah dicabut,” ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Diminta DPRD Jamin Iklim InvestasiPencabutan izin ini harus dilakukan, karena diduga CV SBM telah melakukan pembalakan liar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Sadli Ie juga telah menyurati pimpinan CV SBM untuk menghentikan kegiatan penebangan.
Surat Nomor 522.3-Mal/187/2020 tertanggal 24 Februari 2020 perihal penghentian kegiatan penebangan itu, ditandatangani oleh Sadli Ie.
Dalam surat itu disebutkan, penghentian kegiatan penebangan menindaklanjuti hasil rapat kerja DPRD Provinsi Maluku pada hari Sabtu, tanggal 22 Februari 2020, menyusul tuntutan masyarakat (Gerakan Save Sabuai).
Kegiatan penebangan dihentikan sambil menunggu hasil peninjauan lapangan (on the spot) oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku.
Surat tersebut tembusannya disampaikan kepada, Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK, Sekretaris Daerah Maluku, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Kementerian LHK, dan Plt Kepala UPTD KPH Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie yang dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (2/7) membenarkan, kalau ia sudah mengeluarkan surat kepada CV Sumber Berkat Makmur untuk menghentikan kegiatan penebangan.
“Saya sudah keluarkan surat, tim DPRD sudah selesai on the spot kemarin, kita tunggu rapat dewan,” ujarnya.
Gelar Demo
Aliansi mahasiswa dan masyarakat adat Sabuai, Kabupaten Seram Bagian Timur yang tergabung dalam masyarakat adat Welyhata menggelar demo di Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (27/2). Mereka menuntut izin CV SBM dicabut, karena aktivitas perusahaan ini telah merusak hutan adat.
Sejumlah tuntutan disampaikan yaitu, satu, mendesak gubernur mencabut izin CV SBM, dua, mendesak gubernur untuk segera memanggil dan mengevaluasi kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Kadis Kehutanan Kabupaten SBT, tiga mendesak DPRD Maluku untuk segera mengeluarkan surat penangguhan kepada CV. SBM, empat mendesak DPRD Maluku untuk memanggil dan mengevaluasi Bupati SBT Mukti Keliobas, karena sudah mengeluarkan izin kepada CV. SBM.
Lima, menuntut DPRD Maluku menjelaskan hasil pertemuan DPRD Maluku dengan kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, enam mendesak Polda Maluku segera mencabut status tersangka yang ditetapkan oleh Polsek Werinama terhadap 2 orang masyarakat Negeri Sabuai, yakni Kaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam.
Kemudian, tujuh mendesak Kapolda Maluku segera mencopot Kapolsek Werinama, delapan, mendesak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku untuk segera menjelaskan surat izin CV. SBM yang beroperasi di hutan Negeri Sabuai, dan sembilan meminta Kapolda dan DPRD Maluku untuk segera memerintahkan CV SBM untuk mengganti rugi kepada masyarakat adat Sabuai atas tindakan penyerobotan terhadap hutan adat.
Sebelum mendatangi kantor gubernur, para pendemo melakukan orasi di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang. Mereka menuntut DPRD bersikap terhadap pembalakan hutan adat di Sabuai.
Menyikapi tuntutan demonstran, Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menjelaskan, sudah ada pertemuan dengan Dinas Kehutanan Provinsi, dimana hasil pertemuan itu, Dinas Kehutanan telah mengelurkan SK penghentian operasi CV SBM.
Komisi II akan melakukan on the spot untuk memastikan perusahasan tersebut telah menghentikan operasinya sesuai surat yang dikeluarkan atau tidak.
“Kita akan on the spot apakah surat penghentian operasi jalan atau tidak, karena selain surat dari Dinas Kehutanan sebelumnya gubernur juga sudah perintahkan untuk moratorium HPH dimana perusahan ini masuk dalam moratorium itu,” jelas Wattimury.
Soal penahanan dua warga Sabuai, Wattimury berjanji melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Kita kan panggil lagi pihak terkait bicarakan fakta lapangan, kalau ada masyarakat di tahan tanpa dasar kuat kami akan bicarakan secara prosedur,” tandasnya. (S-48/S-39)
Tinggalkan Balasan