BULA, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Timur (SB ) Udin Tianotak mengakui, pembagunan kantor Dinas Pendidikan tanpa Daftar Pengisian Anggaran (DPA) APBD 2020, sehingga pembangunan tersebut merupakan sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah SBT.

“Ia, pembangunan Dinas Pendidikan tanpa DPA sehingga ini sebuah kekeliruan yang harus dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” ungkap Tianotak, kepada Siwalima, di Bula, Kamis (20/8).

Tianotak membenarkan apa yang telah disentil oleh beberapa anggota DPRD SBT yang berkaitan dengan pembangunan dinas Pendidikan SBT tanpa DPA tahun 2020.

“Yang DPRD katakan itu benar, karena pembangunan kantor tersebut tidak terdapat dalam DPA tahun 2020,” tandas Tianotak.

Dikatakan, agar mendapat penjelasan konkrit terkait pembangunan tersebut, maka APIP akan melakukan pengawasan dan akan memanggil Plt Kadis Pendidikan SBT Sidik Rumalowak untuk diperiksa pada hari  ini, Senin (24/8).

Baca Juga: Marasabessy : Renovasi Total  Gedung DPRD Secara Bertahap

“Senin Minggu ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Plt Kepala dinas Pendidikan SBT Sidik Rumalowak,” tegas Tianotak.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim SBT IPTU Labeli, Kepada Siwalima, kemarin mengatakan, akan dilakukan pemeriksaan apabila telah diaudit oleh Inspektorat.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap Sidik Rumalowak, namun pemerik­saan itu akan dilakukan apabila telah diaudit oleh Inspektorat daerah,” kata Labeli. (S-47)