AMBON, Siwalimanews –  Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IX Maluku mengakui, kalau proyek pembangunan jembatan Waitusa dan Waipulu di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT terhenti.

Satker Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Maluku pada BPJN Wilayah IX, Berthy Leatemia menjelaskan, kedua proyek jembatan di Kecamatan Siwalalat mangkrak, lantaran pihak Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR menghentikannya, lantaran adanya kesalahan administerasi yakni ada perbedaan tanda tangan antara dokumen yang di upload dengan dokumen asli.

“Ini diketahui setelah ada pengaduan dari salah satu peserta lelang yakni PT Lima Pratama konstruksi dan PT Wirakarsa Konstruksi ke Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR terkait dengan lelang paket tersebut. Kemudian pihak Ditjen melakukan pengurusan dan menemukan, tanda tangan antara dokumen yang diupload dan dokumen yang asli tidak sama sehingga kontraknya diputuskan,” ungkap Leatemia saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa(30/3).

Berdasarkan rekomendasi Ditjen Bina Marga pada 9 Agustus 2020, terdapat tiga rekomendasi, yakni pertama paket dibatalkan, kemudian kontraknya diputuskan atau di black list, dan PPK ditegur.

“Paket tetap sudah diputuskan awal, kontraktornya kita black list, yakni PT Kanilwan, PT Prima Pratama Konstruksi dan PT Lima Pratama Konstruksi. Ketiga perusahaan ini satu JO dan mereka yang tangani jembatan Waitusa, surat blacklist untuk tiga kontraktor ini tertanggal 8 Maret,” jelas Leatemia.

Baca Juga: Kadis Pendidikan Tinjau Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka

Selain melakukan pemutusan kontrak dan di black list, kata Leatemia, pihaknya juga kini sementara melakukan proses untuk meminta audit BPKP, namun pihak BPKP tidak mau melakukan audit. Lantaran rekomendasi audit belum ada, sehingga belum bisa dilakukan lelang ulang terhadap proyek ini.

“Untuk pekerjaan awal memang sudah terlaksana di lapangan 14 persen. Itu menurut versi kita, dimana masing-masing dari Rp 74 miliar dan 63 miliar, dimana untuk Waetusa pengerjaan 13 persen, Waepulu 14 persen,” ucapnya.

Selain itu, untuk Paket Jematan Waepulu kontraktornya tidak dikenakan sanksi dan tidak di black list, sebab tida ditemukan perbedaan tanda tangan, hanya saja dilakukan pemutusan kontrak. Ini dapat dikatakan pihak BP2JK Wilayah Maluku memenangkan pihak diluar yang dikehendaki.

Oleh sebab itu, untuk paket pekerjaan kedua jembatan ini akan dilelang ulang, namun dilakukan nanti setelah ada hasil audit dari BPKP, sehubungan telah diputuskannya kontrak kerja terhadap pekerjaan dua jembatan tersebut.

“Dengan adanya kondisi seperti ini, kita tidak tinggal diam, kita berupaya supaya paket ini dapat dilelang ulang, kemarin dananya sudah mau dihilangkan, kita usahakan supaya dananya ada dan dananya tetap ada,” tutur Leatemia.

Proses lelang ulang terhadap dua paket ini sendiri tambah Leatemia, lelang ulang menunggu hasil audit atau pemeriksaan khusus dari Ditjen Bina Marga, sehingga menjadi dasar lelang ulang nantinya, namun selama hasil auditnya belum ada, maka tidak dapat dilelang ulang. (S-51)