AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menyampaikan sejumlah prioritas program kerja pasca dilantik oleh Gubernur Maluku Murad Ismail pada, Selasa (24/5) kemarin.

Rencana kerja satu tahun kedepan ini disampaikan Wattimena dalam rapat paripurna DPRD Kota Ambon dalam rangka penyampaian pidato perdana penjabat walikota, sekaligus serah terima jabatan dari mantan Wakil Walikota Syarif Hadler di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Rabu (25/5).

Wattimena dalam sambutannya menyampaikan rencana program kerjannya selama satu tahun ke depan sebagai penjabat Walikota Ambon yakni, melakukan konsolidasi internal terhadap jajaran birokrasi, membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pihak, serta memerintahkan ASN di lingkup pemkot, untuk mendukung penuh kepemimpinan penjabat Walikota Ambon.

Memperhatikan situasi dan kondisi Kota Ambon saat ini kata Wattimena, dirinya akan melakukan beberapa kebijakan prioritas antara lain, pertama, melihat kondisi terakhir birokrasi pemkot, sebagai dampak dari permasalahan yang terjadi belakangan ini, tentunya mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pemerintahan di kota ambon.

“Sebagai warga negara yang baik, saya mendukung sepenuhnya proses penegakkan hukum yang sementara dilakukan oleh komisi pemberantasan korupsi dan meminta kepada seluruh ASN yang sementara menjalani proses pemeriksaan, agar patuh dan taat kepada seluruh proses hukum yang berlangsung,” tegasnya.

Baca Juga: Atapary Minta Pengangkatan Penjabat Bupati SBB tak Dipermasalahkan

Kondisi ini tentu akan menjadi pelajaran berharga agar lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai ASN.

Kedua, hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, terhadap laporan keuangan pemkot tahun anggaran 2021, mendapatkan opini disclaimer, dimana opini ini memberikan gambaran bahwa, pengelolaan keuangan pemerintah belum memenuhi standar pengelolaan keuangan yang baik.

“Saya akan berkoordinasi dengan BPK RI Provinsi Maluku, untuk melakukan langkah-langkah penataan manajemen perencanaan daerah, pengelolaan keuangan dan aset daerah, serta peningkatan fungsi aparat pengawas intern pemkot untuk memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dapat kembali diraih,” janji Wattimena.

Ketiga, melakukan upaya peningkatan PAD dengan mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan yang ada, serta menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Hal ini penting, karena merupakan salah satu indikator, jika ingin meningkatkan pembangunan di Kota Ambon, tidak bisa hanya bergantung pada dana transfer pusat, melalui DAU dan DAK.

“Pemkot harus mampu meningkatkan potensi PAD guna mendukung kemampuan keuangan daerah, termasuk melakukan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara massif dan sistematis,” ujarnya.

Keempat, Pemkot masih diperhadapkan persoalan penyelesaian hutang pihak ketiga, yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini, dimana hal ini telah menjadi atensi DPRD Kota Ambon kepada pemkot.

“Saya akan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan DPRD dan lembaga terkait lainnya, dalam rangka mengidentifikasi permasalahan ini, sekaligus upaya penyelesaiannya tentu dengan mencermati kondisi keuangan pemkot saat ini, maka kebijakan refocusing anggaran, menjadi salah satu solusinya,” tandasnya.

Kelima, berdasarkan data angka kemiskinan di Kota Ambon pada tahun 2021 sebesar 23 ribu jiwa lebih atau 5,06%. Hal ini akan menjadi catatan khusus prioritas kerja ke depan. Oleh karena itu, upaya pengentasan kemiskinan harus dilakukan, dengan jelas dengan cara identifikasi tentang penyebab kemiskinan itu sendiri, kemudian intervensi ditindaklanjuti dengan program dan kegiatan secara terintegrasi, dalam rangka menurunkan angka kemiskinan.

Keenam, meningkatan kualitas pelayanan publik yang akan dilakukan, melalui kebijakan inovasi pada setiap organisasi perangkat daerah, dalam lingkup pemkot dengan mewajibkan masing-masing OPD, untuk minimal menghasilkan 1 inovasi setiap tahun guna pembenahan birokrasi.

Ketujuh, meningkatan layanan perijinan dan non perijinan yang terintegrasi, dimana seluruh proses perijinan dan non perijinan yang selama ini masih dikelola oleh OPD terkait, wajib diintegrasikan dalam sistem online single submission maupun informasi manajemen pelayanan terpadu satu pintu.

Kedelapan, menyelaraskan arah pembangunan kota dengan pemprov dan pempus yang dimaksudkan untuk mensikronkan program pembangunan antara pusat, provinsi dan Kota Ambon.

Kesembilan, menjadikan Ambon bersih melalui peningkatan pengelolaan persampahan yang terukur, sehingga masyarakat menjadi nyaman untuk hidup dan tinggal di kota ini, yang akan dilakukan melalui penataan jalur mobil sampah, penataan tempat pembuangan sampah sementara, serta membangun kesadaran masyarakat kota dalam menaati waktu pembuangan sampah, dengan memaksimalkan peran para camat, lurah, raja, kepala desa serta para ketua RT dan RW.

Kesepuluh, memfasilitasi dan menyiapkan suksesi Pilkada Kota Ambon, yang pentahapannya dilakukan dalam masa kepemimpinan satu tahun kedepan.

“Terkait dengan pelaksanaan pemilu dan pilkada, hal yang akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024, maka saya menginstruksikan kepada seluruh ASN pemkot, untuk menjaga netralitas dalam seluruh pentahapannya, serta mempersiapkan masyarakat Kota Ambon untuk mendukung dan menyukseskan pemilu dan pilkada serentak, termasuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon tahun 2024,” cetusnya.

Kesebelas, mendukung berbagai kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku, dalam penanganan bencana non alam virus Covid-19.(S-20)