AMBON, Siwalimanews – Belum lengkapnya dokumen proses pergantian antar waktu (PAW) membuat DPRD maluku belum pergantian terhadap almarhumah Murniati Sulaiman Hentihu.

Anggota DPRD dari dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan belum memiliki surat keputusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Sampai hari ini kami belum bisa proses PAW anggota Fraksi Golkar pengganti almarhumah, Murniati Sulaiman Hentihu, meskipun DPD Partai Golkar Maluku telah mengajukan proses PAW, namun dari berkas dokumennya masih terdapat beberapa yang belum lengkap salah satunya SK DPP,” ungkap Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, Imanuel Matwaan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (26/10).

Menurutnya, almarhumah Murniati Hentihu akan digantikan oleh Michelle Tasane sesuai dengan hasil pemilihan legislatif 2019 dan telah diajukan oleh DPD Partai Golkar Maluku.

Terhadap persoalan ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan calon PAW, akan tetapi sampai saat ini belum ada satu berkas dari calon anggota DPRD Provinsi Maluku Michelle Tasane yang dikembalikan DPD Partai Golkar ke DPRD untuk ditindak lanjuti prosesnya.

Baca Juga: Pengumuman Tiga Calon Sekot Ditangguhkan

“Ada satu berkas yang penting, selain laporan hasil kekayaan dari KPK dan SK DPP Partai Golkar yang pengurusannya di Jakarta oleh yang bersangkutan sampai sekarang belum ada,” bebernya.

Nantinya, setelah semua berkas dipenuhi tambah Imanuel, DPRD akan meneruskan ke KPU Maluku untuk dilakukan verifikasi ulang, dan setelah dikembalikan ke DPRD, baru akan diteruskan ke Kemendagri lewat gubernur Maluku. “Setelah ada penetapan dari Kemendagri maka PAW tinggal menunggu waktu,” tandasnya. (S-50)