NAMLEA, Siwalimanews – Ikram Umasugi dan Sudarmo akhirnya ditetapkan sebagai Bupati – Wakil. Bupati Buru pe­riode 2025-2030.

Penetapan Ikram Umasugi-Sudarmo sebagai Bupati-Wakil Bupati itu disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kabupaten Buru yang digelar di Aula Hotel Grand sarah, Kamis (8/5).

Rapat pleno penetapan pasa­ngan calon Bupati-Wakil Bupati Buru dalam pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 itu dihadiri Sekda Muh Ilyas Hamid, Kapolres AKBP Sulastri Sukijang, Dandim 1506 Namlea, Komisioner Bawaslu Buru dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Rapat yang dihadiri lengkap seluruh komisioner KPU diawali dengan penetapan berita acara Nomor 140/PY.02. I-BA/8104/2025, tentang penetapan pasanga  calon terpilih.

Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan KPU Buru Nomor 58 Tahun 2035, tentang penetapan Paslon Bupati-Wakil Buru terpilih.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Amos-Amsah

Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz yang memimpin rapat pleno terbuka itu menegaskan, menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Buru Tahun 2024 Nomor Urut 2,  Ikram Umasugi dan Sudarmo dengan perolehan suara sah sebanyak 22.408 atau 28,65% dari total suara sah sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Tahun 2024.

Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Buru sebagimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Kamis, 8 Mei 2025 pukul 10.12 WIT

Sementara itu, anggota DPRD Buru, Muh Rustam Fadly Tuku­-boya yang ditemui usai rapat pleno tersebut, menjelaskan, kalau keputusan KPU itu akan ditindaklanjuti dalam rapat pleno DPRD Kabupaten Buru yang akan berlangsung Jumat (9/5). (S-15)