AMBON, Siwalimanews – Ijin Lembaga Penyiaran Komunitas Radio Harmoni milik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, terancam dicabut jika sampai awal bulan Agustus ini radio tersebut tak mengudara.

Ancaman pencabutan ijin itu disampaikan Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, usai melakukan monitoring dan evaluasi di Laboratorium LPK Radio Harmoni IAIN Ambon, Kamis,(22/7) kemarin.

Menurutnya, LPK Radio  Harmoni sudah 3 tahun telah off air atau tidak mengudara, sehingga KPID Maluku pada awal tahun 2021, telah melayangkan surat peringatan pertama sebanyak dua kali.

Pihaknya menyayangkan, selama bertahun-tahun LPK Radio Harmoni tidak memanfaatkan ijin frekuensi yang diberikan untuk kepentingan mahasiswa serta kampus secara luas.

“Dengan demikian, kami telah memberikan waktu hingga awal Agustus mendatang. Jika pada saatnya tidak on air atu menyiar, maka resikonya adalah ijinnya dicabut,” tegas Mutiara dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Jumat (23/7).

Baca Juga: Mahasiswa Sebut Walikota tak Punya Hati Nurani  

Ia menegaskan, ini sudah menjadi komitmen dan secara tertulis sudah tertera dalam naskah berita acara yang akan diserahkan kepada pihak kampus dan juga Loka Monitoring.

“Kita akan tunggu sampai tanggal 1 Agustus. Kalau sampai belum juga menyiar, maka jangan tanyakan lagi. Sudah pasti kita cabut ijinnya,” tuturnya.

Kepala Laboratorium LPK Radio Harmoni IAIN  Mahdi Malawat, memastikan LPK Radio Harmoni akan kembali mengudara di awal Agustus mendatang.

“Kami pastikan tanggal 1 Agustus, LPK Radio Harmoni IAIN Ambon kembali on air,” ucap Malawat.

Pihaknya meminta maaf, karena sejak  terhitung 2019 hingga tahun ini, Radio milik kampus hijau tersebut tidak on air, lantaran peralatan pendukung mengalami kerusakan.

“Memang peralatannya rusak dan sudah diatasi bahkan 90 persen peralatannya sudah terpasang. Yang belum dipasang adalah antena karena pertimbangan cuaca akhir-akhir ini. Takutnya ketika dipasang malah kembali rusak lagi. Tapi akan kita upayakan supaya di tanggal 1 Agustus sudah on air lagi,” janji Malawat. (S-51)