PIRU, Siwalimanews – Ibrahim Tuharea resmi menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Sekda SBB Mansur Tuharea atas nama Bupati, Kamis (10/12).

Tuharea yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Penganggaran dan Pengawasan pada DPRD SBB ini dilantik sebagai Kabag Kesra berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor:821-2-640 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan administrator.

Bupati Moh Yasin Payapo dalam sambutannya yang dibacakan sekda mengatakan, selaku pejabat pembina kepegawaian, dirinya mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai dan pembinaan manajemen ASN, di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Meskipun demikian, saya tetap melakukan pertimbangan berdasarkan pada objektifitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman,” kata bupati.

Untuk itu, kata bupati, bagi pejabat yang baru diambil sumpahnya hal pertama yang perlu dilakukan yakni memahami fungsi dan tanggung jawab pada jabatan yang dipercayakan tersebut.

Baca Juga: Akerina Harap tak Kurangi Semangat Penegakan Hukum

Selain pemahaman akan tugas, disiplin juga memiliki kedudukan yang penting dalam keberhasilan kerja. Akumulasi dari pemahaman tugas, fungsi dan tanggungjawab serta kedisiplinan tersebut yang akan membentuk seseorang menjadi pemimpin yang berkualitas.

“Saya yakin apabila kondisi ini telah terbentuk dan terpatri dalam sanubari, maka dimanapun saudara ditempatkan, tetap akan dapat berperan dengan baik, bahkan seberat apapun tugas yang dibebankan pada saudara, dapat diselesaikan dengan baik pula,” tuturnya.

Disinilah kata bupati, letak hakiki dari pengabdian sebagai PNS, yakni sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Oleh karena itu, secara khusus harus senantiasa menjaga dan mempertahankan integritas, loyalitas, disiplin dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab.

Selain itu, menjaga netralitas ASN sebagai aparatur dengan maksud menjamin terselenggaranya tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik. Bersifat sensitif dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan baru yang timbul baik di dalam maupun di luar organisasi.

Pasalnya, sebagai pejabat harus mempunyai jiwa semangat untuk mewujudkan good governance dan menghindari terjadinya proses KKN dalam melaksanakan program kerja dan kegiatan serta mempunyai wawasan yang jauh kedepan dan mampu melakukan terobosan yang positif, melalui pemikiran yang kreatif, inovatif dan sistemik untuk kepentingan organisasi.

“Saya tegaskan dan ingatkan saudara akan konsekuensi sumpah dan janji yang sudah diucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sumpah ini akan terus mengikat saudara dimanapun ditempatkan dan akan dipertanggung jawabkan kelak kepada sang khalik. Biarlah sumpah dan janji tersebut akan semakin memacu untuk berbuat yang terbaik bagi kemajuan, kemakmuran serta kesejahteraan masyarakat luas, khususnya di bumi Saka Mese Nusa yang kita cintai,” tandas bupati. (S-48)