SEKRETARIS Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ruslan Hurasan mengingatkan Pemerintah Provinsi Maluku agar kebijakan satu OPD satu desa binaan jangan hanya menjadi konsep semata.

Hal ini diungkapkan Hurasan, kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (20/5) merespon kebijakan pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan satu OPD satu desa binaan guna menurunkan angka kemiskinan di Maluku.

Dijelaskan, kebijakan menurunkan angka kemiskinan di Maluku harus disertai dengan intervensi anggaran yang adil kepada masyarakat di desa guna meningkatkan program pemberdayaan. “Satu OPD satu desa binaan jangan sekedar konsep tapi harus dibaringi dengan kebijakan anggaran guna menggenjot lagi program pemberdayaan,” ujar Hurasan.

Selain itu, kata dia, berbagai infrastruktur seperti air bersih, kesehatan, pendidikan termasuk mendorong UMKM, BUMDES termasuk menurunkan harga produksi bagi petani agar tersedia pupuk murah wajib dilakukan pemerintah daerah.

Menurutnya, kemiskinan Maluku akan bergerak menurunkan jika Pemerintah Provinsi Maluku mampu menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat desa sebab bila tidak dilakukan maka upaya satu OPD satu desa itu tidak akan berhasil.

Baca Juga: Rencana Kembalikan Guru ke Daerah Didukung

Bahkan, jika kebijakan dilakukan justru yang menjadi pertanyaannya penganggarannya berasal dari mana apalagi setiap desa memiliki anggaran dana desa yang berasal dari pemerintah.

Tugas pemerintah Provinsi Maluku, kata Hurasan, hanya melakukan koordinasi dengan kabupaten dan kota untuk melihat infrastruktur yang menjadi kendala peningkatan ekonomi di masyarakat.

“Infrastruktur yang mendekatkan akses kesehatan dan pendidikan bagi masyarakat  harus menjadi konsern Pemda Maluku sebab banyak sekali lulusan perguruan tinggi yang setelah selesai studi justru kembali ke desa dan tidak diberdayakan,” ujarnya.

Hurasan menegaskan, jika akses masyarakat terhadap kesehatan, pendidikan dan lainnya menjadi konsern Pemda Maluku maka dipastikan 2024 pertumbuhan ekonomi meningkat, pengangguran menurun dengan adanya akses ekonomi baru di masyarakat. (S-20)