AMBON, Siwalimanews – Dokumen Kartu Keluarga (KK), KTP elektonik (KTP-el), serta Akta Pencatatan Sipil dan dokumen kependudukan yang lainnya kini telah menggunakan format digital dan Tanda Tangan Elektronik, sehingga tak lagi memerlukan legalisir

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Selly Haurissa mengaku, dengan format digital ini, maka mulai Senin 3 Agustus, warga Kota Ambon sudah bisa mencetak sendiri KK, akte kelahiran, dan akte kematian dari rumah.

“Mulai Senin masyarakat sudah bisa cetak sendiri dari rumah menggunakan kertas HVS standar ukuran A4 berwarna putih dengan ukuran 80 gram,” ungkap Haurissa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Sabtu (1/8).

Menurutnya, masyarakat  dapat mencetak secara mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang dikirimkan melalui handphone (HP) atau email aktif, bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di playstore.

“Dalam pandemi covid seperti ini pastinya diberikan kemudahan semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau melalui email,” tandasnya.

Baca Juga: Polda Maluku Kembali Gelar Duduk Bacarita Kamtibmas

Dirinya mengungkapkan, dalam  meningkatkan pelayanan administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk masyarakat dengan memperhatikan beberapa perubahan ketentuan perundang-undangan terkait administrasi kependudukan antara lain UU No 24 Tahun 2013 tentang, Perubahan UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, Perpres No 96 Tahun 2018 tentang, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Permendagri No 109 tahun 2019 tentang, Pendokumentasian Administrasi Kependudukan dan Permendagri No 104 Tahun 2019  tantang, Formulir dan Buku yang digunakan dalam Admimistrasi Kependudukan.

“Saya harap, sosialisasi akan terus disampaikan, sehingga masyarakat dapat mengetahui pembuatan akte dan KK bisa dibuat saat berada di rumah,” harapnya.(Mg-5)