Hari Ini MK-Gonga Berakhir
Pemprov Masih Tunggu SK Mendagri
AMBON, Siwalimanews – Hari ini Rabu (17/2), masa tugas Abdul Mukti Keliobas dan Johan Gonga, sebagai Bupati di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Kabupaten Kepulauan Aru, akan berakhir.
Kendati masa jabatannya berakhir, namun dua kepala daerah ini belum bisa dilantik untuk melanjutkan kepemimpinanannya di dua kabupaten tersebut.
Alasannya, saat ini Mahkamah Konstitusi sedang menggelar gugatan hasil pilkada, termasuk untuk Kabupaten SBT.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur, Agil Rumakat mengatakan, DPRD tidak lagi menggelar sidang paripurna pemberhentian Mukti Keliobas, dan Fachri Husni Alkatiri sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2016-2021, karena pasa sidang paripurna beberapa waktu lalu, telah disampaikan soal akhir masa jabatan keduanya.
Dua pasangan kepala daerah ini, dilantik Gubernur Said Assagaff, Rabu (17/2) tahun 2016 lalu, di Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku.
Baca Juga: Pemkot akan Lantik Pejabat Eselon II tanpa Fit and Proper TestPelantikan Bupati didasarkan pada SK Menteri Dalam Negeri No. 131.81-634 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Abdul Mukti Keliobas. Sedangkan Mendagri menerbitkan SK No. 132.81-635 tahun 2016, tentang Pengangkatan dan Pelantikan Fachri Husni Alkatiri, sebagai Wakil Bupati.
Sedangkan untuk Kabupaten Kepulauan Aru, Mendagri menerbitkan SK Nomor 131.81-697 tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Johan Ngonga dan SK Nomor 132.81-698 tahun 2016 tentang Pelantikan dan Pengangkatan Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey.
Sementara itu, Ketua DPRD Udin Belsegaway menatakan, paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aru sudah berlangsung satu Minggu lalu. Dengan demikian, tidak ada lagi paripurna pemberhentian keduanya.
“Tidak ada lagi paripurna besok. Paripurna pemberhentian keduanya sudah dilakukan minggu lalu,” kata Udin kepada Siwalima, tadi malam.
Pelaksana Tugas
Jelang berakhirnya masa jabatan Keliobas dan Gonga, Sekda Maluku Kasrul Selang memastikan Pemprov telah menyiapkan pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di dua kabupaten tersebut.
“Sudah ada nama pejabat yang disiapkan, namun kita masih tunggu surat keputusan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru serta Bupati dan wakil Bupati Seram Bagian Timur dari Menteri Dalam Negeri, di Jakarta,” jelas Kasrul kepada Siwalima, Selasa (16/2).
Ditanya pejabat dari tingkat provinsi atau dari dua kabupaten yang akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas, Kasrul mengaku belum bisa menjelaskan ke publik.
Nanti saja, setelah kita serima surat keputusan pemberhentian dari Mendagri, besok kita sampaikan ke publik siapa yang akan menjadi pelaksana tugas di dua kabupaten,” terang Kasrul.
Mantan Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Maluku mengaku saat ini Karo Pemerintahan Dominggus Kaya sementara berada di Kementerian Dalam Negeri.
Beliau ditugaskan untuk melakukan koordinasi dengan kementerian sekaligus mendapatkan SK pemberhentian dua bupati.
“Ya besok pak Karo Pemerintahan sudah kembali bawa Surat pemberhentian Bupati Aru dan SBT, baru kita tetapkan pelaksanan tugas,” tandasnya.
Sementara itu sumber Siwalima Kementerian Dalam Negeri mengatakan, kemungkinan besar jabatan pelaksana tugas akan diberikan kepada Sekda di dua kabupaten itu.
Saat ini Sekda di Kapupaten SBT dijabat oleh Syarif Makmur, sedangkan di Kabupaten Kepulauan Aru dipegang oleh Muhammad Djumpa.
“Kemungkinan besar pelaksana tugasnya sekda di kabupaten. Baiknya tunggu saja ya,” katanya kepada Siwalima, Selasa (16/2) siang, saat dihubungi melalui telepon seluler.
Sumber yang enggan ditulis namanya mengaku, hari-hari belakangan Kemendagri disibukkan dengan penerbitan SK untuk sejumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya, termasuk dua daerah di Maluku, SBT dan Aru.
“Kita semua sibuk, karena banyak yang ngurus SK, termasuk Maluku,” tambahnya.
Menang Lagi
Mukti Keliobas terpilih lagi pada Pilkada langsung yang dilaksanakan Rabu (9/12) lalu. Begitu pula halnya dengan Johan Gonga yang kembali berpasangan dengan Muin Sogelray.
Keliobas kali ini berpasangan dengan Idris Rumalutur, menang atas Fachri Alkatiri yang maju berpasangan dengan Arobi Kelian, serta pasangan dari jalur independen, Rohani Vanath-Muhammad Ramli Mahu.
Dalam pleno KPU SBT, Jumat (18/12) lalu, pasangan Keliobas-Rumalutur yang diusung Partai Golkar, PAN, Nasdem dan PKPI, unggul dengan meraih 31.100 suara.
Sedangkan pasangan Nomor Fahri Husni Alkatiri-Arobi Kelian yang diusung koalisi PDI-P, PKS, Demokrat, Gerindra, PKB, PPP dan Partai Hanura, meraih 20.939 suara. Pada urutan ketiga, pasangan Rohani Vanath-Rami Mahu meraih 15.555 suara.
Saat ini kubu Alkatiri yang tidak terima dengan kemenangan Keliobas, mencoba keberuntungan ke Mahkamah Konstitusi, dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten SBT.
Novi Manaban, selaku kuasa hukum Alkatiri-Kelian mengatakan, kekalahan mereraka diduga disebabkan adanya money politics yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif serta diduga adanya pengerahan aparatur sipil negara yang diduga dilakukan oleh kepala dinas serta bupati. Pelanggaran tersebut lanjutnya terjadi di 11 kecamatan yang ada di SBT.
Dalam pokok permohonannya, pemohon menyatakan bahwa penyebab lain yang menyebabkan kalahnya paslon Nomor 2, yaitu dugaan kecurangan pada daftar pemilih tambahan yang jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah surat suara.
Pilkada Aru
Dalam pleno penetapan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru Nomor : 62/PL.02.6-KTP/8107/KPU-KAP /XII/2020 tentang penetepan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020, pasangan petahana memperoleh suara 27.473, sedangkan rivalnya, Timotius Kaidel-Lagani Karnaka, memperoleh 23.498 suara. (S-16/S-39/S-25/S-47)
Tinggalkan Balasan