AMBON, Siwalimanews –  Naiknya harga bahan bakar pesawat berimbas pada naiknya harga tiket. Kini biaya perjalanan juga membengkak pasca naiknya tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau aiport tax.

Dari puluhan bandara, kenaikan aiport tax ini sendiri lebih dahulu diberlakukan pada Bandara Patti­mura (AMQ) dan Bandara El Tari Kupang (KOE) sejak 24 Juni lalu.

Aiport tax di Bandara Pattimura Ambon (AMQ) penerbangan domestik dari Rp50.000 naik menjadi Rp70.000 sedangkan penerbangan internasional dari Rp150.000 naik jadi Rp.175.000.

Sedangkan Bandara El Tari Ku­pang (KOE) penerbangan domes­tik dari Rp 40.000 jadi Rp70.000 dan penerbangan Internasional dari Rp140.000 jadi Rp175.000.

Untuk bandara lainnya kenaikan aiport tax baru diberlakukan pada 16 Juli 2022 di 11 bandara yakni Ban­dara Juanda Surabaya (SUB), Ban­dara Sultan Hasanuddin Sulsel (UPG), Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN), Bandara Syam­sudin Noor Kalsel (BDJ), Bandara Jend. Ahmad Yani Semarang (SRG).

Baca Juga: Pempus Diminta Terbitkan Regulasi Pengelolaan Tambang

Selanjutnya Bandara Adi Sumar­mo Boyolali (SOC), Bandara Adi­sucipto Yogyakarta (JOG). Bandara Lombok Internasional Airport NTB (LOP), Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC), Bandara Frans Kai­siepo Biak (BIK) dan Bandara Sentani Jayapura (DJJ).

Sementara kenaikan aiport tax pada 1 Agustus terjadi pada bandara Bandara Soekarno-Hatta terminal 2 (CGK),  Bandara Soekarno-Hatta terminal 3 (CGK), Bandara Kualanamu Medan (KNO), Bandara Raden Inten II Lampung (TKG), Bandara Hasa­nuddin Airport Tanjung Pandan (TJQ) dan Bandara Fatmawati Bengkulu (BKS).

Terkait dengan masalah tersebut Humas PT Angkasa Pura Bandara Pattimura Ambon, Aditya Narandra yang dikonfirmasi Siwalima, Senin (18/7) membenarkan adanya kenaikan aiport tax di Bandara Pattimura.

“Demi menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan maka per tanggal 24 Juni 2022 dilaksanakan penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penumpang domestik dari semula Rp50.000, menjadi Rp70.000 dan penumpang internasional dari semula Rp150.000, menjadi Rp 175.000,” terang Narandra.

Diakui proses penyesuaian tarif ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan PT Angkasa Pura I telah melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka sosialisasi kepada pengguna jasa.

“Secara korporasi, PT Angkasa Pura I juga telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif PJP2U melalui publikasi di website korporat dan media TV display di bandara,” tandasnya.

Seperti dikutip dari kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membenarkan kabar soal penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, penyesuaian airport tax itu diusulkan oleh para operator bandara. “Penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif,” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (16/7).

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara. Ini guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

Adita mengatakan, airport tax saat ini tidak terpisah dari harga tiket. Artinya, komponen harga tiket salah satunya airport tax. Ia pun membenarkan bahwa harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan imbas naiknya airport tax.

“Ya (harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan),” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenhub tengah meminta operator bandara untuk terlebih dulu mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar dapat dipahami dan tidak menimbulkan kebingungan. (S-09)