AMBON, Siwalimanews – Bupati Maluku Tenggara Taher Hanubun menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan bagi yang terbukti bersalah dalam bentrok antara warga Desa Elat dan Bombaay,  sebelum diselesaikan secara adat.

Pasalnya, tuntutan masyarakat ialah penegakan hukum, sebab jika penyelesaiannya secara adat dan lain-lain, tanpa proses hukum, maka akan susah, sebab akan terjadi lagi bentrok, karena tidak ada efek jera.

“Jadi saya minta dukungan polisi supaya proses yang memang dianggap bersalah, agar secepatnya kami dapat memulihkan perhatian untuk pembangunan kembali sarana prasarana yang ada. Komunikasi terus dilakukan dengan pihak TNI dan Polri, bahkan saya juga sudah kunjungi desa – desa terkait untuk koordinasi,” ungkap Hanubun kepada wartawan di Lapangan Merdeka, Senin (21/11)

Menurut Hanubun, masyarakat menyadari, bahwa kejadian ini merupakan murni kriminal dan pihaknya sudah memastikan bahwa proses hukum tetap harus ditegakan bagi yang bersalah.

“Masyarakat pada umumnya tahu kalau ini kriminal murni, untuk itu saya sudah katakan kepada mereka jika ingin proses hukum berlangsung maka semuanya harus menerima itu. Beberapa tempat di sekitar yang harus diperhatikan dan saya sudah lapor kan ke pak gubernur dan kementrian. Sampai saat ini 420-an aparat masih tetap lakukan pengamanan disana,” ujar Hanubun.

Baca Juga: Komisi IV Bakal Panggil Kadis Pendidikan dan Pihak Catering

Hanubun juga mengaku, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, terutama masyarakat pada dua desa ini, sehingga jika memang ada yang terbukti bersalah dalam kejadian kriminal ini, maka harus diproses hukum, baru kemudian dibuat proses penyelesaian, baik secara adat maupun lainnya. (Mg-1)