AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan taman kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan pidana 6 tahun penjara.

Mereka yang dihukum masing masing adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten KKT Agustinus Sihasale, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Wilelma Fenanlampir dan Pengawas Lapangan Frans Yulianus Pelamonia.

Vonis ketiga terdakwa dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Jeny Tulak di Pengadilan Tipikor, Ambon Selasa (30/11).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim jeny Tulak, Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun  2001 tentang Tipikor.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhi pidana kepada terdakwa agar dipenjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” ucap hakim Jeny Tulak saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Danlanud Nobar Film Kadet 1947 Bersama Seluruh Personel

Selain pidana badan, ketiganya juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa agar dipidana penjara selama 8,6 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. (S-45)