AMBON, Siwalimanews – Guna memutus mata rantai penyebaran corona virus disease atau Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, menyiagakan posko pembatasan pergerakan orang sebagai tindak lanjut atas penerapan pra Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, posko itu akan ditempatkan pada sejumlah lokasi di Kota Ambon.

“Kita akan dirikan posko pembatasan pergerakan orang yang berlokasi di Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr.Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya dan Batu Gong,” tutur jubir dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (28/5).

Dikatakan, sebelum memasuki PSBB, Pemkot Ambon akan melaksanakan Pra-PSBB yang telah dibahas dalam rapat bersama Forkopinda Kota Ambon, Sekot Ambon, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku beserta OPD terkait, membahas rancangan perwali tentang pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi.

“Kita sudah melakukan rapat pembahasan rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam penanganan Covid-19  yang dihadiri oleh Walikota Ambon, Forkopinda Kota Ambon, Sekertaris Kota Ambon, biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan OPD terkait,” katanya.

Baca Juga: PGIW Minta Pemda Umumkan Data Penerima Bansos

Dikatakan, pemberlakuan Pra-PSBB akan berlangsung, maka pihaknya mengambil kebijakan untuk menambah posko pertahanan yang bertugas untuk memantau seluruh aktivitas lalu lintas dan masyarakat yang masih kedapatan acuh dengan segala protab kese­hatan yang telah dianjurkan.

Pra-PSBB yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 Tentang  Pedoman PSBB.

Selain itu, alasan penerapan Pra PSBB adalah, karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB sudah diterapkan, mengacu para Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dan Per­menkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, maka Pemkot Ambon juga mempertim­bangkan pene­ra­pan PSBR yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergera­kan Orang dan Moda Transportasi dalam penanganan Covid-19 di Pulau Ambon, maka Pemerintah Kota Ambon menerbitkan Perwali dengan catatan pemberlakuan Pra PSBB.

Selama Pra-PSBB ini berlaku, masyarakat diwajibkan keluar rumah menggunakan masker, serta mematuhi seluruh peraturan dan ketatapan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Selama pembatasan atau Pra PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker diluar rumah, termasuk pejalan kaki. Mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan pembatasan, ikut serta dalam pelaksanaan pembatasan, serta melaksanakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” katanya.

Pemerintah Kota Ambon akan menyediakan sejumlah bantuan yang diperuntukan kepada masyarakat yang terkena dampak langsung akibat pandemic covid-19 di Kota Ambon.

Selama pembatasan atau Pra PSBB, tegasnya, Pemerintah Kota Ambon akan memberikan bantuan sosial bagi penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.

Dijelaskan, pra-PSBB ini akan berlangsung selama dua minggu  atau 14 hari, dan akan dilakukan evaluasi apabila proses tersebut membuahkan hasil yang baik. agar dapat ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Ambon.

“Pada dasarnya, Pemerintah Kota Ambon sudah menerapkan prinsip PSBB, dan saat ini lewat Pra PSBB dengan merujuk pada Perwali, Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin yang sudah dilakukan selama ini dalam PSBR. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon,” ujarnya.

Ketika ditanyakan, kapan akan diusulkan PSBB, menurut Joy, Pemkot Ambon akan merampungkan seluruh kesiapan-kesiapan pra PSBB, dan akan diusulkan pekan depan kepada Pemprov Maluku. (Mg-6)