AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku Murad Ismail kembali melakukan perombakan birokrasi, dimana sejumlah pimpinan OPD digeser demi memenuhi kebutuhan organisasi.

Perombakan birokrasi ini dilakukan, berdasarkan SK Gubernur Nomor: 140 Tahun 2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Tidak hanya pimpinan OPD yang digeser, namun tenaga administrator dan pengawas pada dinas, badan kantor dan biro ikut digeser berdasarkan  SK Gubernur Nomor: 141 Tahun 2021 tertanggal 5 Maret 2021.

Selain itu juga ada validasi organisasi, sehingga Sekda Maluku dan sejumlah pimpinan OPD juga harus dilantik ulang dengan jabatan yang sama.

Pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin langsung oleh gubernur di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, dan juga secara virtual, Jumat (5/3).

Baca Juga: Polisi Grebek Tempat Pengolahan Emas di Dusun Waswadi

Pengambilan sumpah dan pengukuhan pertama atas nama Kasrul Selang sebagai Sekda Maluku berdasarkan SK Presiden Nomor 21/TPA tahun 2020 tertanggal 23 Januari 2020 (validasi organisasi).

Sementara pengukuhan para pejabat berdasarkan perubahan nomenklatur dilantik berdasarkan SK Mendagri Nomor 821.23.510, kemudian SK Nomor 821.24.512 Dukcapil tahun 2021, selanjutnya SK Nomor 821.23.513 Dukcapil tahun 2021, kemudian SK Nomor 821.24.514 Dukcapil tahun 2021, serta SK Nomor 821.24.515 Dukcapil tahun 2021 dan  SK Nomor 821.24.516 Dukcapil tahun 2021.

Sedangkan pelantikan terhadap pejabat administrator dan pengawas di lingkup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilantik berdasarkan SK Nomor 821.24.518 Dukcapil tahun 2021 tertanggal 8 Februari 2021 dan SK Nomor 821.20.637 Dukcapil tahun 2021 tertanggal 17 Februari 2021.

Para pimpinan OPD yang dilantik masing-masing Ismail Usemahu yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten III dilantik menjadi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa menggenatikan pejabat lama Umar Alhabsy yang juga dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan menggantikan M saleh Thio.

M Saleh Thio sendiri dilantik sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan (validasi organisasi) selanjutnya, Habiba Saimima yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kesbangpol dilantik sebagai  Asisten III Bidang Administrasi Umum (validasi organisasi), sementara jabatan yang ditinggalkannya dijabat oleh Titus Renwarin.

Sementara mereka yang dilantik ulang dengan jabatan yang sama masing-masing Frangky J Papilaya sebagai Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangun (validasi organisasi), Martha Nanlohy Staff Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Margareta Samson Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Keuangan, Bodewin Wattimena sebagai Sekwan, Rosida Soamole Kepala Inspektorat, Poppy Bachmid Karo Perbatasan.

Kemudian Dominggus Kaya sebagai Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah, A Alydris sebagai Karo Hukum, Muhamad Abdul Aji sebagai Karo Kesra, Abdulah Maruapey Karo Umum dan Melky Lohy sebagai Karo Administrasi Pimpinan (validasi organisasi), Justini Pawa Karo Ekonomi investasi dan Pembangunan serta Burhanudin Tuanaya sebagai Karo Administrasi Pembangunan, Pengadaan Barang dan Jasa.

Murad Ismail dalam sambutannya mengatakan, pelantikan dan pengukuhan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dan kebijakan birokrasi di lingkup Pemprov Maluku.

Selain itu, pelantikan dan pengukuhan ini sebagai konsekuensi dari adanya perubahan nomenklatur dalam struktur organisasi perangkat daerah untuk menciptakan birokrasi yang kuat dan profesional.

“Saya sudah berlari sangat kencang, pejabat yang dilantik hari ini, apabila masih tidak memiliki inovasi dan terobosan mengikuti langkah saya, saya akan tinggalkan mulai dari hari ini,” ujar Murad.

Menurutnya, dengan situasi pandemi saat ini, arah kebijakan pembangunan harus diarahkan pada pemulihan ekomomi dan kesejahteraan, dengan tetap melakukan percepatan pembangunan di sektor lain.

“Jadi kalian harus menetapkan sasaran dan target kinerja utama tahun 2021 apa yang harus dicapai. Saya akan mengevaluasi kerja saudara secara berkala,” tandas Murad.

Pada kesmepatan itu Murad kembali mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan, bahwa jabatan yang diberikan bukan anugerah, namun jabatan harus dianggap sebagai amanah yang perlu dilaksanakan,” pungkasnya. (S-39)