AMBON, Siwalimanews – Gubernur Maluku, Murad Ismail mengingatkan, pemerintah desa untuk memanfaatkan dana desa (DD) dengan baik, dimana program-program pemberdayaan masyarakat desa harus lebih ditingkatkan dengan mengali dan mengembangkan potensi-potensi desa agar peningkatan ekonomi masyarakat dapat ditingkatkan.

“Pagu anggaran DD untuk Tahun 2020 sesuai yang disampaikan Menteri Keuangan akan naik menjadi Rp.72 Triliun, yang sebelumnya adalah Rp.70 Triliun secara nasional, dengan fokus penggunaan formula dan afirmasi untuk percepatan pengen­tasan kemiskinan, dengan tetap melanjutkan skema padat karya tunai dan meningkatkan porsi pemberda­yaan masyarakat desa serta penguatan kapasitas SDM di desa,” jelas gubernur dalam sambutannya  yang dibacakan Asisten II Bidang Kesejahteraan Sosial, Setda Maluku, Froena Koedoeboen ketika membuka rapat koordinasi Program Pembangunan dan Pember­dayaan Masyarakat Desa, Provinsi Maluku, yang berlangsung di Amans Hotel, Selasa (3/9).

Dijelaskan, dengan fokus pada pemanfaatan DD, maka target memajukan desa menjadi desa maju dan mandiri akan terus bertambah di tahun-tahun mendatang, dan langkah awal untuk mencapai itu semua harus dimulai dengan perencanaan desa yang berkualitas dan tepat waktu.

“Jadi pengelolaan DD yang dibe­­rikan, dulunya lebih kepada pembangunan infrastruktur sekarang mulai bergeser ke pembangunan sumber daga manusia (SDM),” tuturnya.

Di sisi lain, gubernur juga meminta kepada camat dan para tenaga pendamping profesional, untuk tetap mengawal siklus desa dan memas­tikan kualitas proses dan hasil dari kegiatan pendampingan, sehingga dengan demikian, sudah tepatlah jika melalui pertemuan koordinasi seperti ini.

Baca Juga: Penumpang Serangan Jantung, Gonga Turun Tangan

“Keseluruhan isu-isu dan permasalahan dalam pengelolaan DD dapat dibicarakan, didiskusikan dan ditemukan jalan keluarnya, dan yang paling penting dapat secara konsisten dilaksanakan melalui tugas dan peran kita masing-masing,” tuturnya.

Menurutnya, agenda pendampingan desa dalam penyelenggaraan pe­­merintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam pembelajaran sejak tahun 2015 sampai dengan 2019, menegaskan bahwa, kepatuhan dan ketaatan pada siklus perencanaan desa oleh segenap pihak, akan berdampak langsung pada kemampuan penyerapan anggaran pembangunan desa yang juga berarti, memastikan keseluruhan hasil-hasil pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat dinikmati sebesar-besarnya oleh masyarakat.

Ia mengakui, masih banyak terjadi penyalahgunaan DD dan meningkat­nya angka kasus penanganan permasalahan pengelolaan DD oleh aparatur penegak hukum.

“Jangan sampai mengendurkan semangat dari aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan di desanya, dan selalu berupaya memastikan kapasitas sumberdaya aparatur pemerintah desa untuk terus ditingkatkan dengan selalu ter-update akan perubahan kebijakan terkait Undang-Undang Desa,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pe­merintah Desa (BPM-PD), Rusdi Ambon mengatakan, dari evaluasi pengelo­laan dana desa sudah diatas mencapai 90 persen, namun juga terdapat berbagai kekurangan, salah satunya dusun yang belum tersentuh pemanfaatan dana desa. (S-39)