AMBON, Siwalimanews –  Gempa dengan magnitudo 5,7 skala richter mengguncang Banda,  Kamis (24/6), namun gempa yang terjadi pukul 11:24:56 WIT itu, tak berpotensi tsunami.

Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Bambang Setiyo Prayitno menjelaskan, berdasarkan hasil analisis menunjukkan informasi awal gempa bumi ini berkekuatan 5,7 skala richter yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi 5,9 skala richter.

“Episenter gempa ini terletak pada koordinat 6,04° Lintang Selatan, 128,34° Bujur Timur, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 242 km arah Timur Laut Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku pada kedalaman 358 km,” jelas Bambang dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamsi (24/6).

Ia menjelaskan, dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, maka gempa bumi yang terjadi ini merupakan jenis gempa bumi dalam akibat aktivitas subduksi.

“Hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan, bahwa gempa bumi ini memiliki mekanisme pergerakan naik (Thrust Fault),” ungkapnya.

Baca Juga: Awal Juli Pemerintah Target 1 Juta Penduduk Divaksin Perhari

Sementara berdasarkan peta guncangan kata dia, gempa bumi ini berpotensi dirasakan di Masohi III MMI atau getaran dirasakan nyata dalam rumah atau terasa getaran seakan akan truk berlalu.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut. Hasil pemodelan tsunami dengan sumber gem bumi tektonik menunjukkan bahwa gempa bumi ini tidak berpotensi tsunami.

“Hasil monitoring BMKG belum menunjukkan adanya aktivitas gempa bumi susulan atau aftershock.

Walaupun demikian, BMKG tetap menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebab informasi resmi hanya bersumber dari BMKG.

Namun, masyarakat diminta untuk menghindari dari bangunan yang retak atau rusak diakibatkan oleh gempa.

“Periksa dan pastikan bangunan tempat tinggal cukup tahan gempa, ataupun tidak ada kerusakan akibat getaran gempa yang membahayakan kestabilan bangunan sebelum kembali kedalam rumah,” himbaunya. (S-51)