AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti kasus tindak pdana korupsi dan suap persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon serta tindak pidana pencuci uang dengan tersangka Richard Louhenapessy yang juga walikota Ambon.

Dihari keempat berada di Ambon atau tepatnya, Jumat (20/5) tim penyidik KPK melakukan penggeladahan di kediaman pribadi Kepala Bappeda dan Litbang Kota Ambon Enrico Matitaputty, dikawasan Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Pantauan Siwalimanews, tim penyidik yang menggunakan empat unit mobil mini bus jenis Kijang Inova, tiba di kediaman Matitaputty sekitar pukul 16.00 WIT. Masih seperti biasanya, tim penyidik lembaga anti rasuah ini dikawal oleh dua anggota Brimob Polda Maluku yang bertugas untuk mengamankan lokasi penggeledahan.

Saat tiba tim penyidik kemudian langsung masuk ke dalam rumah dan ditemui oleh istri Matitaputty, lantaran saat itu sang suami masih berada di Balai Kota. Namun tak lama kemudian, Enrico Matitaputi kemudian tiba di kediamannya.

Baca Juga: KPK:  Ini Upaya Paksa Penggeledahan

Dengan mengenakan pakain Korpri Enrico kemudian masuk kedalam rumahnya, untuk menemani tim penyidik melakukan penggeledahan.

Kurang lebih satu jam setengah atau tepatnya pukul 17.30 WIT melakukan penggeledahan, tim penyidik terlihat keluar dari rumah dengan membawa satu kopor yang didug berisikan dokumen-dokumen yang disita KPK.

Enrico Matitaputy bersama istrinya juga terlihat mengantarkan tim penyidik keluar dari dalam rumah sampai ke teras depan rumah dan hanya menatap kepergian tim penyidik meninggalkan rumahnya dengan senyum. (S-10)