NAMLEA, Siwalimanews – Meskipun sudah beraktivitas  sejak 2018 yang lalu, galian C proyek Bendungan Waeapo belum mem­berikan kontribusi bagi Pemkab Buru dalam hal ini pajak. Proyek yang ditaksir bakal menelan angga­ran sebesar Rp 2,3 triliun itu sampai sekarang belum kebagian pajak kepada daerah setempat.

Kepala Badan Pengelola Pen­dapatan Daerah Kabupaten Buru, Azis Latuconsina kepada Siwa­lima mengaku, pihaknya sudah berupaya untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak yang ber­kompoten langsung dengan proyek dimaksud, namun belum membuahkan hasil.

Latuconsina menjelaskan, saat melakukan kunjungan ke lokasi proyek Rabu (17/2), pihaknya tidak bertemu langsung dengan manejer proyek Bendungan Waeapo paket I  dari PT PP-Adhi KSO maupun manajer proyek bendungan paket II PT Hutama Karya – Jaya Konstruksi KSO, sehingga Latuconsina gagal melobi kedua perusahaan konsorsium ini guna membahas masalah pajak daerah.

Menurutnya, di Kantor Direksi PT PP-Adhi KSO, Latuconsina hanya ditemui petugas K3, Ahmad Saukani. Kepada Saukani disam­paikan maksud kunjungannya untuk menyaksikan sampai sejauh mana proyek itu sudah dikerjakan khu­susnya terkait dengan pemanfaatan bahan galian golongan C.

Latuconsina mengaku perlu me­ngunjungi langsung perusahaan-perusahaan yang menangani Ben­dungan Waeapo khusus galian C. “Karena sudah lima kali dilakukan pendekatan dengan pihak proyek, serta dua kali ke Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) di Wailela-Ambon, tapi masih belum ada jawaban dari perusahan atas kewajiban membayar pajak galian C tersebut,” jelas Latuconsina.

Baca Juga: LIRA Minta Kejati Usut Proyek Istri Bupati Malra

Selanjutnya masih kata Latuconsina, pihak direksi PT PP-Adhi KSO melalui Ahmad Saukani berjanji akan mematuhi kewajiban membayar pajak Galian C. Diakuinya, pekerjaan inti di paket I berupa Spill Way dan Main Dam yang nanti bakal membutuhkan bahan galian C yang cukup banyak.

Kedua pekerjaan itu masih belum berjalan, sehingga belum digunakan bahan galian C pada item pekerjaan tersebut. Walau demikian, Ahmad Saukani mewakili direksi berjanji bila kelak pekerjaan paket 1 ini telah berjalan, maka manajemen  PT PP-Adhy KSO akan datangi Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah untuk duduk bersama menghitung berapa pajak galian C yang harus dibayar.

Ditanya wartawan kapan pekerjaan inti spill way ini akan dimulai, Latuconsina menjelaskan, dari pengakuan Ahmad Saukani, pekerjaan tersebut masih akan dibahas bersama di Kantor Balai Wilayah Sungai di Ambon. Pekerjaan spill way berupa pengeboran gunung untuk mengalihkan air itu akan dikerjakan sepanjang 395 meter dan diperkirakan sudah mulai dilakukan pada Maret- April nanti.

Banyak yang memprediksi, kalau pekerjaan tersebut akan membutuhkan waktu lama, bahkan mungkin lebih dari setahun, karena batuan gunung yang hendak digali itu sangat rapuh dan mudah longsor.

Hal yang sama juga dialami Latuconsina ketika mengunjungi manajemen PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO. Di perusahaan itu tidak ada satu orang pun di kantor proyek yang bisa ditemui.

Latuconsina sangat menyayangkan dan menyesalkan manajemen PT Hutama Karya – Jaya Konstruksi yang terkesan menghindar dari tanggung jawab membayar pajak galian C .

Sejak beroperasi pada tahun 2018 lalu, selaku perusahan plat merah, PT Hutama Karya-Jaya Konstruksi KSO seharusnya menjadi contoh bagi yang lain atas kewajiban bayar pajak kepada pemerintah daerah.

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Buru akan terus mengejar kewajiban pajak yang harus dibayarkan oleh perusahan tersebut, karena fakta di lapangan perusahan plat merah ini sudah menggunakan bahan galian C tersebut di pekerjaan access road (jalan masuk) sepanjang 2.317 meter dengan lebar badan jalan 8 meter.

Juga telah dikerjakan pekerjaan inspection road (jalan inspeksi) sepanjang 702 meter dengan lebar badan jalan 3,5 meter. (S-31)